Banyak Waralaba Langgar Perda, LMND Layangkan Somasi Ke Satpol PP Pandeglang

 

PANDEGLANG – Dianggap tebang pilih saat melakukan penegakan peraturan daerah (perda) No 4 tahun 2017 tentang Perubahaan atas peraturan daerah Kabupaten Pandeglang no 12 Tahun 2010 tentang pedoman penyelenggaraan waralaba, pusat perbelanjaan dan toko modern.

Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi melakukan somasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pandeglang, pada Rabu (5/1/2022).

Hal itu diungkapkan oleh Ketua LMND Pandeglang, Muhammad Abdullah saat menghubungi wartawan, pada Kamis (6/1/2022).

“Dasar dari somasi ini adalah, Satpol PP Pandeglang diduga telah melakukan pembiaran terhadap waralaba atau toko modern yang sudah jelas telah melanggar perda no 4 Tahun 2017,” ungkapnya.

Masih kata pria yang akrab disapa Abdul ini, Satpol PP Pandeglang juga dianggap tebang pilih, saat penegakan perda yang disusun untuk melindungi para pedagang kecil dan pasar tradisional, pasalnya satuan polisi pamong praja hanya berani menertibkan para perdagangan kaki lama atau usaha kecil yang dijalankan oleh masyarakat.

“Satpol PP Pandeglang, hanya berani kepada masyarakat kecil (para pelaku UMKM-red) dan terkesan tidak berani menertibkan waralaba yang melanggar perda. Padahal waralaba banyak yang melanggar, misalnya berada di pertigaan atau perempatan jalan, bahkan keberadaan waralaba disetiap kecamatan banyak yang melebihi dari ketentuannya,” jelasnya.

Untuk itu ia meminta kepada Satpol PP untuk segera melakukan tindakan kepada ratusan waralaba yang telah melanggar perda, karena dalam penegakan hukum semua warga negara atau lembaga sama dimata hukum.

“Kami minta Satpol PP segera melakukan tindakan dengan cara menyegel semua waralaba yang sudah melanggar perda,” imbuhnya.

Sementara itu, Kabid Perundang Undangan Satpol PP Pandeglang, Berlyan mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan tanggapan terkait surat somasi yang silayangkan oleh LMND, dikarenakan belum adanya pimpinan baru di Satpol PP.

“Jadi Kita lagi koordinasi dulu dengan Dinas yang terkait yaitu Disperindag dan DPMPTSP, nanti kita tunggu bagaimana lebih detailnya. Karena kita memang selama ini sudah ada koordinasi, tapi istilahnya kami dari Satpol PP tidak bisa sekonyong-konyong menutup harus ada dasar dari Disperindag dan DPMPTSP,” ungkapnya ketika dikonfirmasi, Minggu, (9/1/2022). (*/Fani)

Comments (0)
Add Comment