PANDEGLANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pengawasan kampanye Pemilu 2019 yang dilakukan kontestan dan timnya. Hal ini karena banyaknya aktivitas kampanye terselubung di media sosial.
Pengawasan partisipatif oleh masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga keadilan penyelenggaraan kontestasi politik di tengah kekurangan infrastruktur dan sumber daya di Lembaga Kepemiluan.
“Kami ini tidak bisa mengakses semua akun media sosial, yang kami pantau hanya mereka yang berteman dan yang didaftarkan ke kami (Bawaslu-red),” ujar Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi, saat ditemui di kantornya, Senin (8/10/2018).
Menurutnya peran serta masyarakat tersebut adalah salah satu kekuatan untuk membangun proses demokrasi yang adil dan setara.
Saat ini, kampanye terselubung di Medsos menjadi salah satu persoalan yang menjadi fokus perhatian dari pengawasan Bawaslu Pandeglang, selain pemantapan daftar pemilih tetap (DPT) dan politik uang.
“Salah satu fokus kami adalah kampanye di media soal yang tidak didaftarkan ke KPU,” jelasnya.
Peraturan terkait pelaksanaan kampanye secara jelas tertuang dalam PKPU 28 tahun 2018.
Selain itu menurut Bawaslu, untuk pelaporan adanya kegiatan kampanye yang tidak sesuai aturan, masyarakat bisa melakukannya di tingkat Pengawas Pemilu Kecamatan.
“Bisa laporan langsung di pengawas kami di kecamatan atau langsung ke kabupaten dan tertulis,” pungkasnya. (*/Yosep)