PANDEGLANG – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang Ade Mulyadi menjabarkan empat isu strategis yang mungkin terjadi pada penyelenggaraan Pilkada Pandeglang Kabupaten 2020, yang telah dirangkum dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP).
Hal tersebut disampaikan Ade saat menjadi pembicara dalam diskusi yang bertajuk “Menakar Persiapan Pilkada 2020 Kabupaten Pandeglang”, yang diselenggarakan oleh Institut Demokrasi Pandeglang (Indep), di sebuah Cafe di Pandeglang, Jum’at (28/02/2020).
Ade mengatakan, setidaknya ada empat dimensi yang menjadi isu strategis berdasarkan IKP Pilkada 2020 yang baru dirilis Bawaslu. Empat dimensi tersebut adalah partisipasi politik, konteks sosial dan politik, penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil, serta kontestasi.
“Kami membagi kerawanan itu kedalam Empat dimensi. Ada dimensi partisipasi politik, konteks sosial dan politik, penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil, serta kontestasi,”kata Ade.
Ade mengungkapkan, bahwa yang menjadi kerawanan dalam dimensi konteks sosial dan politik diantaranya adalah masalah Keamanan. Dimana hal tersebut merupakan tanggungjawab bersama.
“Keamanan ini bukan hanya tugas Bawaslu bukan hanya juga tugas KPU, tetapi yang punya objek keamanan adalah pihak keamanan. Tentu ini juga akan kami sampaikan kepada pihak keamanan terkait dengan indeks kerawanan ini,”ungkapnya.
“Kemudian juga penyelenggara negara. Penyelenggara negara ini dalam aturan tidak boleh berpolitik atau harus netral, tetapi ketika kontestasi pilkada dimanapun, ini sering menjadi pembicaraan ketidak netralan. Idealnya penyelenggara negara tidak boleh berpihak,”tambahnya.
Kemudian dimensi yang saat ini menjadi sorotan adalah partisipasi politik. Menurut Ade, dalam hal ini Pemerintah dan KPU harus ikut serta mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai partisipasi publik.
“Kita berharap Pandeglang ini bisa meningkat partisipasinya. Rekomendasi kami kepada pemerintah daerah untuk ikut menaikan tingkat partisipasi. Juga kepada KPU, agar memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai partisipasi publik,”pungkasnya. (*/Oriel)