PANDEGLANG – Sungguh bejat perilaku pria asal Kampung Cipedang, Desa Cipeudang, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Suhra.
Meski sudah punya istri tujuh, masih saja tega mencabuli anak tirinya dari istrinya yang ke tujuh di Kampung Balugung, Desa Sumur Batu, Kecamatan Cikeusik, Pandeglang, pada Senin (20/2/2017).
Pencabulan dilakukan pada anak lima tahun, pada saat korban sedang tidur.
Dari keterngan tersangka bahwa dia beraksi melakukan pencabulan terhadap “Bunga” pada saat korban sedang tertidur pulas dengan cara membuka celana korban dan memasukan jarinya ke kemaluan korban. Tak puas dengan aksi bejatnya, pada hari yang sama pelaku melancarkan aksi bejat nya kembali, pada saat sang istri sedang pergi membeli sarapan ke luar rumah yang jaraknya hampir 1 Kilometer. Pelaku saat itu memanggil korban ke ruang tamu, dan pelaku langsung membuka celana korban dan langsung memasukan kelaminnya ke dalam kemaluan korban.
“Saya lagi hilap, sehingga bisa melakukan perbuatan tersebut,” ujar Suhra.
Ary Satryawan, Kapolres Pandeglang menjelaskan, bahwa Suhra ditangkap di rumah istri tuanya di Kampung Cipeudang Desa Cipeudang, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap bunga (disamarkan) yakni anak tirinya dari istri ke tujuh pelaku, Kamis (9/3/2017) lalu.
Penangkapan tersebut berdasarkan hasil laporan Surni istri ke tujuh tersangka yang sekaligus ibu kandung dari Bunga (korban).
“Akibat perbuatan tersebut, tersangka diancam hukuman penjara 5 sampai 15 tahun penjara dengan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 dan atau pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI No 35 tahun 2014, tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan pelaku sudah pernah menikah sebanyak tujuh kali,” katanya. (*)