PANDEGLANG – Berawal dari rebutan kompor hingga berujung cekcok, seorang keponakan Hamdani (38) tega menghabisi nyawa pamannya Raiman (60) warga Kampung Kadugadung, Desa Kadugadung, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang.
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP M Nandar menerangkan berdasarkan keterangan yang didapat, jika insiden terjadi pada Selasa (5/1/2021) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu korban baru datang dari mencari kayu bakar di samping rumahnya, kemudian minta dibuatkan kopi kepada sang istri. Namun karena kompor untuk memasak air sedang dipakai oleh pelaku untuk memasak jamu, membuat korban jengkel. Hal itu membuat istri korban pun terpaksa meminta air panas ke tetangga. Akibatnya hanya ada korban dan pelaku yang berada di dalam rumah.
“Jadi korban dan pelaku ini tinggal satu rumah. Korban ini ngomel-ngomel karena ingin ngopi, sementara kompor untuk masak air dipake pelaku masak jamu daun sirsak,” ucap Nandar, Rabu (6/1/2021).
“Mendengar omongan korban, si pelaku pun menjawab, sabar atuh keur dipake komporna (sabar lagi dipakai kompornya). Terus korban menjawab, aing geus loba sabar kana dia (saya udah terlalu sabar sama kamu),” imbuhnya.
Sementara, posisi korban yang saat itu sedang membereskan kayu bakar di samping rumah langsung naik pitam, kemudian korban mendatangi pelaku yang sedang berada di ruang dapur. Pelaku yang melihat korban marah-marah, langsung mengambil sebilah pisau yang terselip di bilik rumah.
“Ketika itu timbul cekcok mulut, sedangkan pelaku yang sudah memegang pisau bicara ke korban, paehan dia ku aing (saya matiin kamu),” ujar Nandar mengikuti ucapan pelaku.
Mendengar hal itu, korban pun makin tambah emosi hingga sempat menyerang pelaku. Korban sempat didorong pelaku hingga keluar dari pintu dapur. Kemudian pelaku langsung menusukkan pisau ke arah dada korban.
Korban sempat mencabut pisau yang tertancap dibagian dadanya, dan melemparkannya ke arah pelaku. Sambil terluka, korban pun mencoba mengambil sebuah kayu untuk memukul pelaku. Namun karena luka parah yang diderita, kayu yang berada di tangan korban berhasil direbut oleh pelaku yang kemudian memukulkannya ke tubuh korban.
“Keributan itu didengar oleh tetangga yang coba melerai. Korban yang terluka langsung ditolong oleh warga setempat untuk dibawa ke Puskesmas setempat. Namun saat diperika, detak jantung korban sudah tidak ada, sudah meninggal dunia,” terang Nandar.
Polisi yang mendapat laporan insiden tersebut, langsung mendatangi ke TKP. Sementara pelaku langsung diamankan ke Polres Pandeglang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Atas penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, pelaku dijerat pasal 338 dan atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (*/YS)