PANDEGLANG – Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengungkapkan bahwa ada salah pejabat eselon II di lingkungan pemerintah kabupaten Pandeglang yang akan maju dalam perhelatan Pemilihan Umum Calon Legislatif yang akan diselenggarakan pada tahun 2019 mendatang.
Bahkan menurut Ali Fahmi, Pejabat eselon II yang saat ini menjabat sebagai kepala Organisasi Perangkat Darah (OPD) di Kabupaten Pandeglang telah mengajukan surat permohonan pengajuan pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS) dan sudah berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara.
“Ada satu Kepala OPD yang akan mengundurkan Atas Permintaan Sendiri (APS) karena akan berkiprah di legislatif. Berkas pengunduran diri sudah disiapkan dan berkonsultasi ke BKN,” kata Fahmi, Kamis (5/7/2018).
Masih kata Fahmi, jika benar pejabat tersebut mendaftarkan diri sebagai calon wakil rakyat maka ia harus mengundurkan diri sebelum pendaftaran. BKD pun telah mengingatkan bahwa berkas pengunduran diri yang bersangkutan, harus disampaikan paling lambat bulan Agustus, atau maksimalnya sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU.
“Jika sudah mendaftar, maka harus mengundurkan diri meski penetapan dilakukan KPU bulan September. Maka saya desak agar Agustus sudah melepas atribut ASN,” ungkapnya.
Meski dikabarkan bakal ada abdi negara yang mencalonkan diri berkiprah di legislatif, namun Fahmi menegaskan bahwa yang bersangkutan belum terdaftar atau berafiliasi di Parpol tertentu.
“Meski bakal menjadi Caleg, namun kami belum memastikan bahwa yang bersangkutan berafiliasi dengan Parpol karena masih penjajakan. Saya juga belum tahu mau nyalon dari partai mana,” beber Fami.
Namun demikian, Fahmi enggan menyebut identitas yang bersangkutan. Yang jelas, saat ini pejabat tersebut menduduki posisi pimpinan disalah satu OPD.
“Saya sudah minta untuk dipertimbangkan. Tetapi beliau memang sudah ada itikad niatan ke sana (Caleg). Padahal tahun depan akan pensiun. Jadi nanti beliau akan mendapat dana pensiun tetapi tidak full,” tutup Fahmi.
Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Ahmad Sujai membenarkan perihal kabar tersebut. Menurutnya, hal itu bisa dilakukan oleh ASN bersangkutan asalkan mengisi formulir pengunduran dari disertai tanda bukti serta surat keterangan kaitan pengunduran dirinya.
“Kaitan dengan ASN jadi Caleg, pertama harus mengisi formulir pengunduruan diri dan menyampaikan juga tanda bukti serta surat keterangan kaitan pengunduran dirinya. Karena dalam pendaftaran, dokumen itu harus ada. Dan sehari sebelum penetapan DCT, yang bersangkutan wajib melampirkan SK Pemberhentian,” jelasnya.
Berbeda dengan Fahmi, Sujai justru blak-blakan perihal pejabat yang dimaksud. Sujai menyebutkan, setidaknya ada 3 ASN yang berstatus sebagai Aparatur Negeri Sipil aktif yang dikabarkan akan mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif, salah satunya adalah Salman Sunardi, yang merupakan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pandeglang. Dirinya mempersilakan siapa pun untuk mengajukan diri menjadi Bakal Calon Caleg (Bacaleg). Hanya saja, syarat administrasi yang ditentukan oleh penyelenggara, wajib dipenuhi.
“Jadi meski belum ada surat pemberhentian, yang bersangkutan masih bisa mendaftar. Yang penting SK pemberhentian harus diserahkan 1 hari sebelum penetapan DCT, tanggal 20 September,” tandas Sujai. (Gatot)