BKD Pandeglang Sepakat Dibuat Perda untuk Payungi Tenaga Honorer

PANDEGLANG – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta sepakat dengan usulan yang diajukan para tenaga honorer untuk dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) untuk pegawai non ASN tersebut.

Hal itu menurut Fahmi sebagai upaya pengakuan dari Pemerintah kepada tenaga kerja honorer.

Hanya saja hal itu perlu dikoordinasikan terlebih dahulu dengan bagian hukum, termasuk menghitung kekuatan anggaran daerah.

“Saya setuju dengan adanya regulasi itu sebagai aspek legal dan pengakuan dari Pemerintah dan ini akan menjadi perhatian kami. Kalau sudah ada aspek legal, maka akan diiringi dengan penghasilan honorer,” ujarnya Minggu (7/5/2017).

Terkait ketiadaan database data tenaga honorer, Fahmi tidak menampik hal tersebut, hal itu diakibatkan oleh kewenangan mengangkat tenaga honorer terletak di masing-masing SKPD. Namun dirinya memastikan dalam waltu dekat pihaknya akan mulai mendata, sesuai dengan instruksi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Saat ini kami akan mulai mendata, sesuai dengan instruksi pula dari BPK. Kami pun sekarang harus menghitung E-Formasi untuk 5 tahun ke depan agar menghasilkan data yang akurat,” papar Fahmi.

Anggota Komisi I DPRD Pandeglang, Uus Usamah menambahkan, pihaknya mendukung adanya wacana tersebut asalkan tidak berbenturan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Oleh karenanya, rencana pembentukan Perda tentang honorer, perlu dikaji secara mendalam agar menghasilkan produk hukum yang baik.

“Kami mendukung namun harus terkonsep dengan baik. Hal ini perlu dikaji secara mendalam, agar tidak berbenturan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ungkapnya.

Uus menjelaskan, selain harus mempertimbangkan keberadaan peraturan yang lebih tinggi, juga perlu memperhatikan aspek finansial Pemkab Pandeglang. Jika pun Perda tersebut digulirkan, perlu mencantumkan besaran rasional penghasilan para tenaga honorer. Lebih lanjut politisi Golkar itu mendorong para tenaga honorer, untuk menyiapkan draft usulan agar bisa dimasukkan dalam Prolegda tahun 2018.

“Kami akan diskusikan secara berlanjut. Karena ini perlu dikonsultasikan juga dengan berbagai pihak. Sekarang ada kesempatan mengajukan Prolegda untuk tahun 2018, juga bisa mengadopsi peraturan serupa di daerah lain. Tinggal nanti ini akan masuk dalam inisiatif dewan atau eksekutif,” tutupnya. (*)

BKD PandeglangPerdaTenaga Honorer
Comments (0)
Add Comment