BP2D Gelar Sosialisasi Zona Nilai Tanah PBB-PP di Pandeglang

PANDEGLANG – Semenjak dialihkannya wewenang serta tanggung jawab terhadap pengelolaan Pajak Bumi dan Bangun Perkotaan dan Pedesaan (PBB-PP) dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) kepada Pemerintah Kabupaten Pandeglang pada tahun 2003 silam, Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) terus berkomitmen melakukan perbaikan demi meningkatnya dari mulai memvalidasi para wajib pajak PBB-PP sampai dengan memberikan kemudahan bagi para wajib pajak dengan melakukan pelayanan pajak secara online bagi para WP yang akan membayar atau mendaftarkan tanahnya dan bangunannya.

Komitmen tersebut dibuktikan dengan diraihnya penghargaan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Pertanggungjawaban keuangan Daerah dari BPK RI perwakilan provinsi Banten pada tahun 2016 lalu, yang pada tahun-tahun sebelumnya predikat tersebut belum pernah mampir di kabupaten Pandeglang, salah satu faktor diraihnya penghargaan tersebut karena keberhasilan dalam pengelolaan PBB-PP yang selama ini menjadi beban pemkab.

Tidak sampai disitu, keseriusan BP2D Pandeglang yang saat ini dipimpin oleh Utuy Setiadi, dalam meningkatkan PAD pandeglang tersebut kembali terlihat dengan dilakukannya Kajian bersama dengan LPPM IPB Bogor tentang Zona Nilai Tanah (ZNT) yang bertujuan untuk meningkatkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di seluruh wilayah kabupaten Pandeglang, yang selama 24 tahun belum pernah dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten Pandeglang.

“Jika merunut pada UU no 8 Tahun 2009, Kenaikan NJOP itu seharusnya dilakukan selama tiga tahun sekali, akan tetapi di kabupaten Pandeglang ini tidak dilakukan dari tahun 1993 sampai dengan saat ini (Tahun 2017), makanya akan kami lakukan sekarang” Kata Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Pandeglang usai melakukan sosialisasi Zona Nilai Tanah kepada seluruh camat yang ada di kabupaten Pandeglang, di Hotel Wira Carita, Rabu (27/12/2017).

Lanjut, Utuy Setiadi menjelaskan bahwa untuk menaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), maka DP2D Pandeglang harus melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“kenaikan NJOP ini kan termasuk dalam kebijakan publik, sebelum dinaikkan kami harus melakukan kajian terlebih dahulu berapa pantasnya nilai tanah sesungguhnya, yang kedua kami harus melakukan sosialisasi yang tujuannya untuk dipahami oleh masyarakat, jika masyarakat sudah paham maka akan timbul kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan akan berpengaruh pada PAD” bebernya.

Assisten Daerah Administrasi Umum Setda Pandeglang, Undang Suhendar, yang juga salah satu pemateri dalam kegiatan ini sangat mengapresiasi upaya BP2D dalam optimalisasi pendapatan dari sektor pajak.

“Banyak sekali kemajuan dan capaian dalam sektor pajak. Atas nama Pemda kami sangat bangga pada BP2D,” kata Undang.

Undang menambahkan, dengan sosialisasi ini diharapkan adanya kemandirian dari WP. Dengan adanya kenaikan NJOP ini mudah-mudahan masyarakat bisa menerima.

“Sosialisasi ini akan bisa menimbulkan kemandirian dari WP dan meningkatnya kesadaran membayar pajak,” jelasnya. (*)

Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kabupaten PandeglangPBB P2
Comments (0)
Add Comment