BP2D Pandeglang Gelar Sosialisasi Peraturan & Perundangan-undang Tentang Pajak Daerah

PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kabupaten Pandeglang terus berkomitmen untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sebelas sektor pajak yang dikelolanya, komitmen tersebut dibuktikan dengan digelarnya sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang pajak daerah kepada para wajib pajak yang ada di kabupaten Pandeglang, di Ofroom Sekretariat Daerah Kabupaten Pandeglang, Jumat (23/12/2017).

Kepala BP2D Kabupaten Pandeglang, Utuy Setiadi dalam sambutanya mengatakan, jika merunut dari UU No. 28 Tahun 2009 Tentang pajak Daerah dan Retribusi, serta PP No. 55 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, maupun Peraturan Daerag (Perda) Kabupaten Pandeglang No. 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Disitu dijelaskan, pentingnya Pendapatan Asli Daerah dalam kemandirian Fiskal Daerah.

“Kemandirian suatu daerah dalam pembangunan nasional, merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari keberhasilan kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah pusat. Pemerintah Pusat sendiri membuat kebijakan, dimana Pemerintah Daerah diberikan kewenangan, untuk mengelola keuangan daerahnya masing-masing, atau yang lebih dikenal dengan sebutan desentralisasi. Hal ini dilakukan dengan harapan daerah akan memiliki kemampuan, untuk membiayai pembangunan daerahnya sendiri, sesuai prinsip daerah otonom yang nyata,” jelas Utuy dalam sambutanya.

Dikatakannya juga, hal yang paling penting dalam Desentralisasi Fiskal, yakni bagaimana pemerintah mengelola dan melaksanakan wewenang dalam mengatur pengeluaran daerah mereka sendiri. Di samping itu, hal terpenting lainnya adalah kemampuan daerah masing-masing dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah, dimana setiap daerah yang ada di Indonesia, dituntut untuk selalu berupaya meningkatkan sumber PAD-nya masing-masing.

“Upaya peningkatan PAD dapat dilakukan dengan cara terus berusaha mencari dan menggali sumber-sumber baru, pendapatan baru, dan tidak lupa untuk terus meningkatkan efisiensi sumber daya dan sarana yang terbatas, serta meningkatkan efektifitas dari kegiatan yang telah ada. PAD juga merupakan penerimaan yang bersumber dari pungutan pajak daerah, retribusi, bagian laba BUMN/BUMD, penerimaan dari dinas-dinas dan penerimaan dari sektor-sektor pendapatan lainnya, sehingga PAD suatu daerah dapat dimaksimalkan,” tambahnya.

Dasar dari dilaksanakannya Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Pajak Daerah tersebut, merujuk pada Peraturan Bupati Pandeglang No. 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Pajak Daerah Pandeglang, serta Keputusan Kepala BP2D Pandeglang No. 973/Kep.69-BP2D/2017 tentang Peraturan Perundang-undangan terkait Pajak Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2017. Dan hadir dalam acara sosialisasi itu, Sekertaris Daerah, Ferry Hasanudin, Asisten Daerah Bidang Administrasi Umum, Undang Suhendar, Kepala BP2D, Utuy Setiadi, serta Perwakilan dari KPP Pratama Kabupaten Pandeglang.

Sementara itu, Asisten Daerah Bidang Administrasi Umum, Undang Suhendar dalam paparannya, juga mengatakan. Bahwa semakin tinggi peranan PAD, maka dapat dijadikan suatu gambaran atau tolok ukur keberhasilan usaha-usaha, atau tingkat kemampuan daerah, dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunannya. Penerimaan pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan dan segala kebutuhan rumah tangga daerahnya, berasal dari berbagai sumber, salah satunya yaitu dari pajak.

“Salah satu sumber penerimaan pendapatan asli daerah berasal dari pajak daerah. Peningkatan penerimaan PAD akan tercapai, apabila berbagai sumber pendapatannya dikelola dan pelaksanaannya dilakukan secara optimal. Secara umum, semakin tinggi kontribusi PAD dan semakin tinggi kemampuan daerah, untuk membiayai kemampuannya sendiri akan menunjukkan kinerja keuangan yang positif. Dimana hal ini pun merupakan tujuan utama dari penerapan otonomi daerah, maupun Desentralisasi Fiskal,” ungkap Undang Suhendar.

Asda III Sekertariat Daerah Kabupaten Pandeglang ini pun, menegaskan. Melalui kegiatan sosialisasi yang dilakukan kali ini, yakni untuk melakukan persamaan persepsi atas peraturan pajak daerah, khususnya untuk WP dan petugas pajak yang memberikan pelayanan, dengan harapan agar tingkat kesadaran dan kepatuhan WP untuk masa yang akan datang, semakin membaik dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, serta petugas pajak yang melayani para WP dapat bertindak profesional, serta akuntable sesuai tuntutan masyarakat pada umumnya di jaman sekarang ini. (*/pdg)

Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kabupaten Pandeglang
Comments (0)
Add Comment