PANDEGLANG – Camat Carita Marda dan kepala Dinas Pertanahan, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPPKP) Pandeglang, Roni S, S.T direkomendasikan untuk dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Rekomendasi tersebut muncul setelah hasil dari pemeriksaan Panitia Pengawas (Panwas ) Kecamatan Carita menyimpulkan bahwa dua Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ ASN telah melanggar kode etik sebagai PNS yakni telah berkampanye calon legislatif.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin mengatakan, hasil pembahasan dan kesimpulan melalui rapat pleno, terbukti melanggar kaitan kode etik dan netralitas ASN.
Untuk selanjutnya Bawaslu akan meneruskan dan merekomendasikan putusan tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara.
“Dua PNS itu memenuhi panggilan dari Panwas Carita, Kadis dan Camat dan simpulan ahir dari pemeriksaan dua pegawai itu dianggap masuk dalam pelanggaran kode etik, karena itu kami akan rekomendasikan dua PNS tersebut diberi sangksi oleh KASN,” tegas Didin.
Deni Panwas Kecamatan Carita menjelaskan bahwa hasil dari pemeriksaan awal sampai mengambil kesimpulan, kedua PNS masuk dalam pelanggaran kode etik sebagai pegawai pemerintah.
“Hasilnya adalah pelanggaran kode etik, dan sanksinya itu akan diberikan oleh KASN, karena dari kami nanti oleh Bawaslu direkomendasikan ke KASN,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Camat Carita dan Kepala Dinas Pertanahan, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPPKP) Pandeglang telah melakukan kampanye di acara pengajian Badan Kontak Majlis Taklim (BKMT) di Kecamatan Carita. Dalam sambutan acara tersebut camat dan kadis berkampanye calon legislatif yang tidak lain anak dari camat Serta anak dari Bupati Pandeglang. (**/Gus)