PANDEGLANG – Camat Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, melakukan himbauan kepada warga dua desa yakni Sukaresmi dan Pasirkadu, dimana sejumlah lahan milik warga akan terkena pembebasan untuk jalan tol Serang-Panimbang, agar mempersiapkan dokumen kepemilikan lahan.
Dalam sosialisasi yang digelar Kamis (4/5/2017) tersebut, Camat menjelaskan bahwa proses pembebasan lahan oleh pemerintah akan segera dilakukan.
Lahan yang akan dibebaskan seluas 50 hektar, yang terdiri dari dua desa yakni Desa Sukaresmi seluar 15 hektar dengan jumlah pemilik sebanyak 80 Kepala Keluarga (KK) dan Desa Pasirkadu seluas 35 hektar dengan jumlah pemilik sebanyak 83 KK.
“Dua desa ini baru diberikan sosialisasi, adapun pelaksanaan pembebasannya, kami juga belum tahu persis. Karena itu kewenangannya pemerintah pusat,” ujar Reza Kurniawan.
Ia menjelaskan dalam sosialisasi pihaknya menyarankan kepada semua pemilik lahan, untuk menyiapkan dokumen kepemilikan lahan. Mulai dari SPPT, AJB, Sertifikat serta dokumen lainnya. Sehingga ketika proses pembebasan dimulai tidak ada masalah.
“Para pemilik lahan harus segera menyiapkan dokumen kepemilikan, karena untuk memudahkan proses pembebasan lahan itu. Agar ketika pembebasan sudah dimulai, tidak ada kekeliuran dan simpang siur,” ungkapnya.
Untuk pelaksanaan pembebasan lahan, pihaknya mengaku belum bisa memastikan. Akan tetapi, ketika sudah dilakukan sosialisasi, kemungkinan besar tidak lama lagi akan dilakukan proses pembebasan lahan.
“Kami adakan sosialisasikan dulu, agar para pemilik lahan mempersiapkan dokumen kepemilikannya,” ujarnya. (*)