Camat Labuan Tak Izinkan Warga Bawa Anak Kecil ke Pulau Popole Saat Pembersihan Batu Bara

 

PANDEGLANG – Camat Labuan tidak mengizinkan terhadap warga yang membawa anak kecil pada saat melakukan pembersihan tumpahan batu bara di Pulau Popole yang disebabkan oleh kandasnya kapal tongkang titan 27/BG 14.

“Saya sarankan kepada warga yang membersihkan tumpahan batu bara khususnya terhadap orang tua tidak dibolehkan membawa anak kecil, dikarenakan itu sangat membahayakan, apa lagi ke Pulau Popole harus menyebrangi laut,” kata Yayat Hidayat Camat Labuan, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, (13/1/2025).

Lebih lanjut, ia menyampaikan, warga yang melakukan bersih-bersih tumpahan batu bara, bahwa berdasarkan sesuai informasi dan hasil kesepakatan antara pihak perusahaan dan warga diberikan biaya Rp10 ribu untuk satu karung.

“Jadi untuk perkarung batu bara yang terkumpul itu akan diberikan biaya sebesar Rp10 ribu, oleh pihak perusahaan kepada warga,” ujarnya.

Selain itu, ia menyampaikan, bahwa kapal tongkang bermuatan batu bara yang kandas di perairan Pulau Popole terjadi pada awal Desember 2024.

“Setelah kejadian itu para pihak perusahaan yang terlibat pada kegiatan itu juga langsung merespon untuk menindaklanjuti, dan itu merupakan salah satu tanggungjawab dari mereka agar dapat melakukan penanganan, baik evakuasi kapal untuk segera ditarik maupun terhadap tumpahan batu bara,” terangnya.

Tidak hanya itu, adapun untuk penanganan evakuasi kapal tongkang tentunya harus tim penyelamat yang sudah tersertifikasi yang ditunjuk oleh pihak perusahaan atau asuransi.

“Agar mereka para pihak dapat menarik segera kapal tongkang yang terdampar, termasuk bagaimana nanti untuk proses pembersihan tumpahan batu bara itu sendiri, jadi memang pihak perusahaan juga sudah menunjuk perusahaan mana yang menang terlibat dalam pembersihan tumpahan batu bara,” pungkasnya.

Bahkan pihak Muspika Labuan juga sudah menjembatani para pihak termasuk masyarakat Desa Cigondang.

“Alhamdulillah masyarakat juga mau membantu dalam membersihkan batu bara yang tumpah di laut khususnya di pesisir pantai,” ungkapnya.

Menurutnya, dengan dasar penunjukan dari Pj Desa Cigondang sepenuhnya untuk pengelolaan pembersihan melalui Karang Taruna Desa Cigondang selaku koordinator.

“Bagaimana organisasi kepemudaan untuk ikut serta di dalam pembersihan batu bara,” ucapnya.

Adapun yang terlibat itu ada pihak perusahaan kapal tongkang, pemilik batu bara dan penyewa kapal tongkang. Kalau tidak salah ada tiga perusahaan diantaranya yaitu Kapal Tongkang dari PT TLP (PT Trans Logistik Perkasa), Batu Bara dari PT SWE (PT Sinar Wijaya Energi) kemudian Transportirnya Charter dari PT SIS (Srikandi Indah Sentosa).

“Ketiga perusahaan itu yakni PT TLP, PT SWE dan PT SIS, jadi waktu pertemuan dengan semua pihak itu hadir untuk memberikan respon cepatnya untuk menyelesaikan persoalan musibah terdamparnya kapal tongkang tersebut,” jelasnya.

Soal Batu Bara yang dikumpulkan oleh masyarakat dengan menggunakan karung yang disediakan oleh pihak perusahaan memang itu belum ada kesepakatan lebih jauh, namun yang jelas saat ini sedang berjalan dan bagaimana masyarakat membantu untuk membersihkan batu bara tersebut tentunya ada beberapa persetujuan.

“Seperti ada pemberian nominal operasional yang diberikan oleh perusahaan kepada masyarakat sebagai bentuk rasa tanggungjawab perusahaan,” jelasnya.

Masyarakat yang bekerja melakukan pengumpulan batu bara, sejauh ini memang dibayar langsung setiap kali melakukan pekerjaan, hari ini terkumpul berapa karung dan itu langsung diberikan dana operasional buat pengumpul atau masyarakat yang ikut serta membersihkan tumpahan batu bara.

“Dan itu diberikan langsung oleh pihak perusahaan kepada masyarakat selaku pengumpul batu bara, dan disaksikan oleh aparatur desa dan pihak karang taruna,” ungkapnya.

Untuk kompensasi itu tergantung penilaian dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten maupun Provinsi, jika ada kerusakan lingkungan salah satunya seperti terumbu karang. Itu harus dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak perusahaan.

“Tentu pada kegiatan ini pihak perusahaan harus bertanggungjawab terhadap masyarakat yang terdampak,” tegasnya. (*/Riel).

Comments (0)
Add Comment