PANDEGLANG – Komisi I DPRD Pandeglang akan mengkaji aktivitas pertambangan di Lebak Sereuh, Kelurahan Kadu Merak, Kecamatan Karangtanjung.
Sementara Satuan Polisi Pamong Praja Pandeglang mengaku bahwa penertiban kegiatan tersebut bukan kewenangannya.
Habibi Arafat, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pandeglang, mengatakan, terkait keluhan masyarakat yang resah dengan aktivitas pertambangan batu (Galian C), pihaknya akan melakukan kajian.
“Kami akan memastikan kebenaran informasi dari masyarakat mengenai penyalahgunaan ijin workshop tetapi di dalamnya ada aktivitas pertambangan pasir dan batu. Karena tidak mau nantinya ada salah paham,” ujar Habibi.
Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait khususnya Badan Penanaman Modal Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (BPMPPTSP) Kabupaten Pandeglang yang mempunyai kewenangan di bidang pertambangan.
“Jika nanti hasil kajian dan sidak tersebut benar tidak mempunyai ijin, maka kami akan mendorong pihak Satpol PP untuk melakukan penertiban terhadap galian C tersebut,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Satpol PP Kabupaten Pandeglang, Dadan Saladin, mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak BPMPPTSP dengan mempertanyakan ijin kegiatan tambang tersebut.
“Kami sudah koordinasi ke pak Surya (pegawai BPMPPSTP – red), dan kewenangan untuk ijin galian C itu ada di Provinsi Banten. Berarti itu kewenangan Satpol PP provinsi jika memang ijinya ada di provinsi, bukan kewenangan kami,” ujarnya. (*)