Di Tengah Pandemi Perumdam Pandeglang Naikkan Tarif Air, Aktivis: Sudah Tidak Pro Rakyat

 

PANDEGLANG – Tidak pro rakyat di tengah pandemi covid-19 Perusahan Air Minum Daerah (Perumdam) Tirta Berkah Kabupaten Pandeglang naikkan tarif air.

Hal tersebut mengundang kritikan dari sejumlah aktivis Pandeglang yang mengnggap pemerintah sudah tidak memiliki rasa keadilan pada warganya.

Zaenal Abidin Aktivis dari Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Nahdatul Ulama Pandeglang mengatakan ditengah situasi Pandemi covid19 yang melumpuhkan seluruh sendi sendi perekonomian negara.

Di tengah masa masa sulit melakukan pemulihan ekonomi, Perumdam malah berencana menaikan Tarif pelayanan Air Minum.

“Tidak Tanggung tanggung, dari informasi media Perumdam akan menaikan sekitar 40% Atau Rp1.300 menjadi Rp4320/M³ yang semula hanya Rp2970. Dengan sasaran kenaikan pada kelompok II yaitu diperuntukan bagi konsumen rumah Tangga. Dengan alasan 11 tahun tidak pernah naik dan untuk meningkatkan pelayanan dan hal ini sudah tidak masuk akal bagi kami sebagi warga,” paparnya.

Zaenal menjelaskan perusahan yang didanai mutlak dari penyertaan Modal Daerah, seharusnya Dirut tahu rumusannya.

BUMD didirikan bukan ditujukan untuk mencari keuntungan sebesar besarnya, melain sebagai pengendali pemerintah atas beban masyarakat disaat sektor swasta menerapkan sistem ekonomi pasar. Karena yang dikelola BUMD adalah dana publik hasil iuran pajak dan retribusi.

“Orientasinya adalah keterjangkauan dan keadilan. Apalagi pengelolaan air oleh perumdam adalah sifatnya monopoli, alasan kenaikan untuk meningkatkan pelayanan adalah kata lain dari Sabotase. Sebab kalau bicara keuntungan tiap tahun laporannya juga untung,” tegasnya.

Lebih jauh dia menjelaskan upaya kenaikan tarif oleh PDAM menggunakan dalil Permendagri nomor 21 Thn 2020 tentang ketentuan tarif atas dan bawah sebagai pembenar, tanpa memahami peraturan itu secara holistik dan menyeluruh. Dan sepanjang kajian  tentang permendagri tersebut tidak ada satu pasal pun yang mengharuskan Perumdam menaikan tarif.

“Upaya kenaikan tarif pelayanan Air Minum merupakab bentuk ugal ugalan dari Dirut PDAM yang dalam menentukan kebijakan tanpa melihat situasi dan Kondisi masyarakat Pandeglang dalam kondisi bencana Pandemi,” pungkasnya. (*/Oriel)

Comments (0)
Add Comment