PANDEGLANG – Puluhan pemuda dan aktivis yang tergabung dalam Front Aksi Mahasiswa Kabupaten Pandeglang menggelar aksi unjuk rasa di halaman depan kantor Dindikbud Pandeglang, pada Senin (27/8/2018).
Aksi unjuk rasa ini diklaim para aktivis sebagai bentuk kekecewaan terhadap para oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang, oknum tersebut diduga telah melakukan intervensi terhadap pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) khususnya untuk sekolah dasar yang ada di kabupaten Pandeglang.
Amin salah seorang orator dalam aksi ini menyebutkan, bahwa sejumlah oknum PNS yang bekerja di Dindikbud Pandeglang diduga telah menyalahgunakan wewenang serta jabatannya untuk mengintervensi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah untuk kepentingan pribadi maupun kelompoknya. Padahal jika mengacu pada aturan tentang dana bantuan operasional sekolah (BOS), penggunaan dana BOS seharusnya dikelola langsung oleh sekolah atau swakelola.
“Kedatangan kami merupakan bentuk kekecewaan kepada Dindikbud pandeglang, karena di dinas ini ada oknum yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang serta mengintervensi penggunaan dana BOS untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya,”ungkap amin.
Lebih spesifik, Amin menyebutkan bahwa oknum pejabat Dindikbud tersebut, diduga telah mengintervensi penggunaan dana bos untuk melancarkan bisnis yang dijalankannya yaitu dengan cara menjual papan plang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) ke 860 Sekolah Dasar yang ada di kabupaten Pandeglang.
Akibat hal tersebut banyak para kepala sekolah yang merasa resah dengan adanya bisnis penjualan plang UKS tersebut, karena selain harganya yang mahal. Pembelian peralatan atau perlengkapan yang menggunakan dana bos tersebut melalui pemesanan
“Dugaan Intervensi yang dilakukan Dindikbud Pandeglang ini dilakukan untuk melancarkan bisnisnya dalam menjual plang UKS ke 860 sekolah dasar yang ada di kabupaten Pandeglang. coba kita hitung plang UKS ini dijual perunitnya Rp. 1 Juta, ini ada 860 sekolah berapa ratus juta untung ya didapat si oknum ini. Padahal menurutnya, jika sekolah secara mandiri membuat plang UKS tersebut maka tidak akan habis Rp. 700 ribu untuk perunitnya”bebernya.
Setidaknya ada dua nama pejabat Dindikbud Pandeglang yang diduga telah melakukan bisnis dengan cara menjualan plang UKS ke sekolah-sekolah yang ada di kabupaten Pandeglang, yakni berinisial M dan ES.
“Setidaknya ada dua orang PNS yang diduga menjadi dalang dalam bisnis Plang UKS ini yakni M dan ES yang keduanya saat ini menjabat sebagai kepala Seksi,”ujarnya.(*/Gatot)