PANDEGLANG – Perkara penganiyaan yang ditangani oleh pihak kepolisian terhadap sodara Hendra warga Kampung Jaha, Desa Sukamaju, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, diduga telah melanggar prosedural penyidikan. Hal tersebut membuat kuasa hukum Hendra dari Alam law firm dan Associates mepraperadilankan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.
Kuasa Hukum Hendra, Zenwen Pador menyatakan, diajukannya permohonan praperadilan pada perkara tersebut. Karena pihaknya, melihat banyak sekali aspek-aspek prosedural yang diatur dalam KUHP diduga dilanggar oleh penyidik kepolisian.
“Untuk sidang hari ini (Kamis,16/3) kemarin dari proses yang sudah berlangsung beberapa hari lalu, kami memberikan masukan melalui penyerahan langsung dokumen kesimpulan kepada hakim sidang di PN Pandeglang,” kata Zenwen.
Lebih jauh lagi kuasa hukum Hendra dari Alam law firm dan Associates ini, mencontohkan pelanggaran dalam proses penyidikan itu yakni salah satunya terkait pemanggilan pemohon. Semestinya dalam aturannya itu kata dia, minimal jaraknya tiga hari dari pemanggilan ke pemriksaannya. Akan tetapi hal itu dilakukan pihak penyidik, jaraknya hanya dua hari saja.
“Kemudian aspek-aspek yang lain misalnya, surat pemberitahuan pemanggilan dan segala macam itu tidak diberikan secara patut (hanya melalui telepon selurer). Seharusnya, menurut KUHP itu surat pemanggilan harus disampaikan langsung ke rumah yang bersangkutan. Tidak bisa senak saja dipanggil melalui telepon yang dianggap sudah menerima surat tersebut,” jelasnya.
Begitu juga yang lebih penting tambah dia, dalam menetapkan tersangka tidak terlihat dua alat bukti yang cukup dipunyai oleh pihak penyidik. Adapun barang bukti yang digunakan penyidik itu, barang bukti kasus lain. Harusnya, walau mau menggunakan barang itu sebagai alat bukti itu, tentu saja sesuai dengan KUHP barang bukti itu harus diproses ulang.
“Jadi penyidik tidak memiliki dua alat bukti yang cukup, untuk menetapkan klien (Hendra) kami menjadi tersangka dalam perkara tersebut. Maka dari itu kami berharap hakim memahami seluruh proses yang sudah berlangsung itu banyak kejanggalan. Dan kami harapkan proses itu dinyatakan batal oleh hakim, sehingga status tersangka yang disematkan kepada klien kami bisa dibatalkan,” tegasnya.
Sementara, Humas PN Pandeglang, Karolina Selfia BR Sitepu membenarkan, bahwa tadi sidang kesimpulan praperadilan. Untuk sidang putusannya kata dia, pada Jumat (16/3). Saat dipertegas soal informasi bahwa perkara itu sudah diputuskan dan kenapa ada lagi persidangan yang akan meputuskan tersangka baru kata dia, bahwa putusannya itu terhadap perkara atas nama Aan alias Bonet bukan atas nama Hendra.
“Putusan perkara Aan memang sudah diputus tahun lalu. Kalau ini beda persoalan lagi, inikan atasnama Hendra. Perkara mereka ini 170,” ujarnya.
Saat dipertanyakan kembali kenapa disidangkannya tidak secara bersamaan. Kata dia, pihaknya menyidangkan itu sesuai berkas yang dikirimkan kepada pihaknya.
“Kalau berkas dikirim satu, ya satu yang dipersidangkan mas (sebut kepada wartawan),” pungkasnya. (*/Gatot)