Diduga Lemahnya Pengawasan, Rokok Ilegal Beredar Mulus di Pandeglang

 

PANDEGLANG – Maraknya penyebaran rokok ilegal dengan berbagai merek di Kabupaten Pandeglang menjadi perhatian beberapa elemen masyarakat.

Pasalnya rokok dengan berbagai jenis ini, selain belum jelas kandungan bahan baku nya, juga peredaran perdagangannya banyak yang disembunyikan seolah-olah bahan ilegal.

Ahmad Muhtarom (26), selaku masyarakat Pandeglang merasa tidak nyaman dengan penyebaran rokok Ilegal tersebut, dan pengawasan dari pihak pemerintah setempatpun dianggap olehnya seperti tidak serius.

“Misalnya ada beberapa produk rokok yang bahkan tidak dilengkapi dengan pita cukai sebagai bukti legalitas rokok tersebut, lebih ironisnya seperti tidak ada pengawasan juga dari pihak terkait,” ungkapnya kepada Fakta Banten, Kamis (28/06/2022).

Padahal jika merujuk pada Undang Undang RI No 39 Tahun 2007 Pasal 54 dan 56 yang berbunyi, ‘Setiap orang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak di kemasi untuk penjualan eceran, atau di lekati pita cukai, atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai sebagaimana di maksud dalam pasal 29 ayat 1 dipidana dengan pidana paling singkat 1 tahun, paling lama 5 tahun, dan denda paling sedikit 2x nilai cukai, dan paling banyak 10x nilai cukai yang seharusnya di bayar’.

Oleh sebab itulah, Ahmad Muhtarom sangat menyayangkan peredaran rokok ini makin hari malah makin marak di Pandeglang.

Pria yang berperawakan gemuk ini juga khawatir dapat menjadi penyakit kepada masyarakat pada akhir nya, lantaran belum jelasnya kandungan dalam rokok tersebut.

“Bukankah rokok itu berbahaya? Lantaran belum teruji, dan terbukti saya rasa iziinnya. Makanya dijual murah kan?” tegasnya.

Ahmad Muhtarom juga meminta pemerintah setempat untuk segera menindak tegas oknum yang menyebarkan rokok ilegal tersebut.

“Kalau memang itu kewenangan nya ada di Diskoperindag, kok bisa-bisanya ya Diskoperindag Pandeglang lemah pengawasannya. Intinya saya resah dengan kehadiran rokok ilegal tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Dinkoperindag) Kabupaten Pandeglang, Suaedi Kurdiatna mengaku bahwa Dinkoperindag Pandeglang itu tidak memiliki kewenangan untuk menindak  peredaran rokok ilegal.

“Kalo itu sudah ranahnya di kepolisian untuk masalah penindakan. Kita tidak punya kewenangan untuk menindak, kita sosialisasi kemudian pembinaan, jadi tidak sampai kepada penindakan,” jelasnya.

Atas nama Dinkoperindag Pandeglang, ia juga meminta dan menghimbau kepada seluruh pedagang untuk tidak mengedarkan kembali rokok Ilegal tersebut di Pandeglang.

“Itu gak boleh yah, dan kami sudah melakukan pemusnahan di Kejaksaan juga, nanti kalo ini menjadi temuan ada proses hukumnya, jadi dimohon untuk para pedagang untuk tidak menjual rokok yang ilegal,” pungkasnya.(*/Mukhlas)

Comments (0)
Add Comment