Diduga Pungli di Pantai Carita, Warga Pandeglang Ditangkap Polda Banten 

 

PANDEGLANG-Seorang Pria berinisial DR (30), Warga Desa Sindang Laut, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang ditangkap personil Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.

DR ditangkap diduga melakukan pungli dengan memungut biaya Rp5 ribu pada setiap wisatawan yang melintasi jembatan bambu di objek wisata Pantai Carita, Kabupaten Pandeglang.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setiyawan membenarkan penangkapan tersebut. Ia bilang, penangkapan tersebut dilakukan siang hari pada Jumat (4/4/2025).

“Sekitar pukul 13.00 WIB. Tim Ditreskrimum yang bertugas pengamanan pantai telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pungli di objek wisata Pantai Carita,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berawal dari adanya laporan terkait keluhan yang diungkapkan wisatawan di lokasi. Wisatawan yang melaporkan dikenakan tarif ilegal Rp 5 ribu saat melintasi jembatan bambu yang dipasang oleh DR.

Jembatan itu, kata Dian, terletak di atas aliran air yang mengalir dari daratan ke laut, bukan aliran sungai. Air tersebut lebarnya sekitar 2 meter.

“Ini hanya aliran yang berasal dari sumber air di daratan lalu mengalir ke laut, lebarnya rusak lebih dari 2 meter dan hanya sebatas mata kaki,” ungkap Dian Setiyawan.

Berdasarkan informasi dari wisatawan, timnya kemudian mencari informasi lebih dalam dengan meminta keterangan tambahan kepada wisatawan yang telah melintasi jembatan tersebut.

Pelaku DR, tutur Dian, memaksa meminta uang kepada para wisatawan yang telah melintasi jembatan tersebut.

“Petugas kemudian bergerak cepat mengamankan pelaku berikut barang buktinya ke Mapolres Pandeglang,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Dian, tersangka DR mengaku telah melakukan aksi pungli dengan modus jembatan bambu saat wisata Pantai Carita mulai dikunjungi para wisatawan pasca perayaan IdulFitri.

“Pelaku telah meraup uang dari para wisatawan yang dipungli sebanyak Rp400 ribu. Uang hasil pungli diakui telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” terangnya.

Terakhir, Dirreskrimum menegaskan, tidak mentoleransi dan bakal menindak tegas bagi siapapun yang melakukan pungli atau aktivitas lainnya yang meresahkan para wisatawan saat berlibur di Banten.

“Kami akan menindak tegas siapapun yang bertindak meresahkan wisatawan. Begitupun dengan pengelola pantai yang mematok harga di luar yang telah ditentukan Pemda, akan kami tindak tegas,” tegasnya. (*/Ajo)

Comments (0)
Add Comment