PANDEGLANG – Sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda Desa Ciandur Kecamatan Saketi melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) ke kejaksaan Negeri Pandeglang, Selasa, (14/11).
Salah satu tokoh masyarakat Desa Ciandur, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Suryadilaga mengaku telah melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2016 & 2017 yang dilakukan oleh mantan kepala desa sebelumnya.
Surya mengatakan, laporan ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan dirinya terkait pembangunan desa ciandur yang seakan tidak ada kemajuan, padahal kata dia, anggaran dana desa selalu diserap setiap tahunnya, namun pembangunan di desa ciandur tidak nampak dan seakan mengalami kemunduran.
“kami hanya ingin pembangunan tidak dilakukan secara asal-asalan, sekarang saja mau akhir tahun tapi pembangunan hanya ada di tiga lokasi, namun kesemuanya belum diselesaikan oleh aparat desa, makanya kami melaporkan dugaan adanya penyalahgunaan anggaran negara,” katanya.
Ia berharap selain dilakukan secara benar, pembangunan juga dilakukan secara transfaran dan langsung diketahui oleh masyarakat agar tidak terkesan dibangun secara sembunyi-sembunyi.
“Kami juga meminta agar setiap pembangunan didesa ciandur dilakukan secara transfaran, agar masyarakat bisa turut mengawasi pembangunan nya,” katanya.
Terpisah, Kaur Tata Usaha Kejaksaan Negeri Pandeglang, Syarifuddin membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2016-2017 di desa Ciandur Kecamatan Saketi.
“Iya benar, ada laporan pengaduan dari masyarakat desa Ciandur kecamatan Saketi, saat ini kami tinggal menunggu Disposisi untuk tindak lanjut dari laporan Pengaduan tersebut, karena ibu kepala kejaksaan negeri pandeglang tidak ada dikantor,” kata Syarifuddin dengan singkat kepada wartawan. (*/Gatot)