Dishub Pandeglang Bingung Tutupi Retribusi, Terminal Tarogong Diambil Alih

PANDEGLANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang bingungkan dengan target capaian retribusi. Pasalnya, salah satu sumber pendapatan besar yakni retribusi Terminal Tarogong Labuan, diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Padahal, pendapatan yang bisa diterima dari terminal tersebut mencapai Rp 100 juta pertahun. Semtara target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2017 justru mengalami kenaikan.

Kepala Dishub Pandeglang, Tata Nanzariyadi mengatakan, retribusi terminal menjadi sektor PAD paling potensial. Karena nilai yang ditargetkan sebesar Rp 500 juta, paling besar dibanding parkir dan Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB). Dimana tahun lalu saja, pendapatan dari sisi terminal mencapai Rp 462 juta.

“Sekarang Terminal Tarogong yang Tipe A sudah diambil alih pusat. Sedangkan target PAD Dishub tahun ini naik,” ujar Tata kepada wartawan, Kamis (9/3).

Tata menyebutkan, target PAD yang dibebankan ke Dishub tahun 2017 mencapai Rp 1.2 miliar rupah. Naik sekitar Rp 100 juta dari tahun sebelumnya. Sementara sampai bulan ini, capaian PAD baru menyentuh diangka 13.58 persen, atau jika dinominalkan sebesar Rp 163 juta.

“PAD kita tahun ini naik jadi Rp 1.2 miliar. Artinya, sekitar Rp 100 juta harus kita setor setiap bulannya. Untuk merealisasikan capaian itu, maka Dishub harus menggenjot PAD dari sektor yang lain. Salah satunya yakni pendapatan dari sektor izin trayek. Karena hingga kini, masih banyak angkutan umum yang belum mengurusi izin trayek,” jelasnya.

Sekretaris Dishub, Mohamad Kabir menjabarkan, Dishub memiliki 4 sektor PAD, yang meliputi Parkir, PKB, Terminal, dan Izin Trayek. Adapun realisasi PAD tahun 2016 lalu, diklaim melebihi target yang ditentukan.

“Tahun lalu realisasi kami melebihi target. Dimana Dishub mampu mendulang PAD senilai Rp 1.127 miliar atau lebih 0.14 persen. Padahal terget kami hanya Rp 1.125 miliar,”katanya.

Dari 4 kategori PAD kata Kabir, tahun lalu 3 diantaranya melebihi capaian, yakni pendapatan retribusi parkir yang mendapat Rp 325 juta, dari ketetapan target sebesar Rp 300 juta. Kemudian retribusi PKB yang direalisasikan senilai Rp 288 juta. Naik 4.72 persen dari target Rp 275 juta.

“Lalu retribusi izin trayek yang mampu meraup Rp 51 juta dari target Rp 50 juta. Sedangkan retribusi jenis terminal, hanya mampu direalisasikan sebesar 97 persen, atau kurang sekitar Rp 38 juta dari angka yang ditetapkan sebesar Rp 500 juta,” terang Kabir. (*)

Dishub Kabupaten PandeglangPADRetribusiTerminal Tarogong
Comments (0)
Add Comment