PANDEGLANG – Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Pandeglang melakukan Edukasi dan Sosialisasi bagi Koperasi yang ada di wilayah Kabupaten Pandeglang,
Koperasi yang di Pandeglang agar menjadi lembaga usaha dalam pengembangan ekonomi kerakyatan, kegiatan tersebut yang dilaksanakan langsung di Oproom Sekretariat Daerah, Kamis (30/5/2024).
Bunbun Buntaran Kepala DKUPP Kabupaten Pandeglang mengatakan, tujuan diselenggarakan kegiatan edukasi dan sosialisasi adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait keberadaan koperasi yang berizin dan ilegal.
“Untuk diketahui dimana koperasi yang legal dan tidak, itu harus bisa diketuai oleh setiap Pemerintah baik Desa, Kecamatan dan Kabupaten, karena yang disebut Koperasi yang aktif itu adalah yang biasa melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT),” ujarnya.
Selanjutnya, Bunbun menyampaikan kegiatan ini juga diharapkan adanya data koperasi yang kongkrit terkait koperasi yang resmi dan berizin dari Dinas terkait, dengan begitu, koperasi di Pandeglang bisa tumbuh berkembang dan maju, sehingga semuanya akan bermuara pada peningkatan pelayanan dan ekonomi masyarakat.
“Koperasi yang terdaftar itu memang cukup banyak di Pandeglang, akan tetapi yang aktif menjalankan RAT itu tidak semuanya, bahkan untuk batas RAT sampai bulan Juni 2024, dan itu disesuaikan dengan database, jika ada yang mengatasnamakan koperasi itu akan langsung di cek serta akan dilakukan pembinaan dan pengawasan secara langsung,” ungkapnya.
Selain Itu, Kadis DKUPP Pandeglang berharap dalam memberikan edukasi dan sosialisasi ini, yang dimana kegiatan ini diikuti mulai di Pemerintahan Desa, Kecamatan bahkan tingkat Kabupaten, agar bisa menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak sembarangan dalam melakukan pinjaman.
“Untuk diketahui oleh warga Pandeglang, bahwa dalam melakukan pinjaman agar terlebih dahulu harus di cek koperasi tersebut legal atau tidak dan lihat badan hukumnya ada atau tidak jangan sembarang meminjam,” pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Pandeglang Irna Narulita mengatakan, koperasi masih menjadi primadona di tengah – tengah masyarakat, oleh karenanya, koperasi menjadi lembaga usaha dalam mengembangkan ekonomi kerakyatan,
“Karena sampai saat ini masih banyak ditemui koperasi simpan pinjam atau unit usaha simpan pinjam yang belum mengantongi surat izin usaha, padahal sesuai Peraturan disebutkan bahwa koperasi simpan pinjam wajib memiliki izin usaha,” terangnya.
Pemerintah Kabupaten Pandeglang memiliki tugas untuk memberikan bimbingan, kemudahan dan perlindungan kepada koperasi dan telah membuat himbauan dalam rangka mengantisipasi praktek Bank keliling, dimana salah satu pointnya meminta kepada Perangkat Daerah, Camat, Kepala Desa agar bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat.
“Jika ada yang akan melakukan simpan pinjam, itu harus kepada koperasi yang resmi dan sesuai dengan Perundang – undangan,” tegasnya.
Ia berharap dengan dilakukanya edukasi dan sosialisasi ini diharapkan semua pemangku kebijakan dan elemen masyarakat dapat bersinergi demi menciptakan koperasi yang sehat sesuai dengan prinsip – prinsip perkoperasian dan dapat meminimalisir koperasi yang tidak resmi/rentenir yang berkedok koperasi.
“Semua elemen masyarakat untuk dapat bersinergi dengan pemangku kebijakan, jangan sampai terjerumus terhadap yang mengatasnamakan berkedok koperasi,” katanya. (*/Riel)