PANDEGLANG – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Taufik Hidayat mengatakan, pihaknya akan secara tegas memecat perangkat desa maupun kepala desa yang kedapatan mencalonkan diri sebagai calon legislatif (Caleg) tanpa sepengetahuan pihaknya atau yang tidak mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai perangkat desa.
“Jika ada perangkat desa yang ketahuan atau tercatat sebagai caleg tanpa sepengetahuan kami, maka kami akan langsung memberhentikan perangkat desa tersebut,” bebernya.
Tindakan tegas tersebut, diklaimnya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk para kepala desa maupun perangkat desa dan BPD yang mau mencalonkan diri menjadi Caleg maupun Bupati Pandeglang dan hal tersebut sudah disampaikan kepada seluruh camat yang ada di Kabupaten Pandeglang
“Kami sudah sampaikan kepada para camat mengenai Permendagri dan Perbup bahwa kepala desa yang akan mencalonkan diri menjadi dewan, Bupati atau apapun yang berkaitan dengan kenegaraan mereka harus mengundurkan diri, baik kepala desa, BPD ataupun perangkat desa,”katanya.
Masih kata mantan Inspektur Inspektorat tersebut, sampai dengan saat ini pihaknya baru menerima satu surat permohonan pengajuan pengunduran diri, yakni pengunduran diri kepala desa Cikadu Kecamatan Cibitung yang akan maju dalam bursa pemilihan Caleg yang akan di selenggarakan pada tahun 2019 mendatang.
“Yang nyalon hanya satu orang yakni Yadi kepala Desa Cikadu Kecamatan Cibitung dan surat pengunduran dirinya sudah kita proses namun Surat Keputusan pengunduran dari Bupatinya Pandeglang belum dan untuk perangkat desa yang lain sampai dengan saat ini kami belum mendapatkan informasi ada atau tidaknya perangkat desa yang mengundurkan diri,” bebernya. (Gatot)