DPMPD Pandeglang: Pemilihan Ulang Tidak Ada Dalam Perbup

PANDEGLANG – Ratusan Warga Desa Pasireurih, Kecamatan Cipeucang Kabupaten Pandeglang yang menggelar Aksi Unjuk Rasa, di Depan Kantor Dinas Pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa (DPMPD), akhirnya diajak oleh pihak DPMPD untuk beraudiensi.

Dalam audiensinya, Endang mendesak agar DPMPD menggelar pemilihan ulang. Jika desakan mereka tidak diakomodir, maka oknum panitia Pilkades Pasireurih yang diduga tidak netral akan diproses secara hukum lantaran dinilai telah mencederai demokrasi.

“Kalau memang tidak bisa dilakukan pemilihan ulang tolong oknum panitianya dimasukan ke jeruji besi, jika tidak ada tindak lanjut maka akan banyak terjadi konflik berkepanjangan dengan masyarakat Desa Pasireurih, karena sebagian masyarakat merasa dicurangi,” tegasnya dihadapan Kabid Pemerintahan Desa DPMPD Pandeglang, saat melakukan Audiensi, dikantor DPMPD Pandeglang, Rabu (15/11).

Endang mengaku sudah melakukan investigasi secara mendalam terkait adanya dugaan kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh panitia Pilkades serentak di Desa Pasireurih.

“Panitia diduga tidak netral karena banyak pemilih pendukung salah satu calon Kades tidak menerima surat undangan. Parahnya lagi, banyak surat undangan pemilih tidak dibubuhkan stempel panitia, hal itu menimbulkan kerawanan pemilih siluman,” katanya.

Sementara itu, Kabid Pemerintahan Desa DPMPD Pandeglang, Atang Suhana menjelaskan, gugatan yang dilakukan oleh warga Pasireurih kebanyakan permasalahnnya diranah pidana. Oleh karena itu, DPMPD menyerahkan permasalahan tersebut kepada pihak kepolisian.

“Jika mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pilkades, maka hasil pemilihan kemarin tidak bisa menggagalkan terhadap hasil perolehan suara, kecuali berdasarkan keputusan pengadilan yang inkrah,” ungkapnya.

Menurutnya, proses Pilkades bukan pemilihan ulang tapi pemilihan kembali atau proses PAW terlebih dahulu, setelah itu baru dilakukan pemilihan kembali. Sedangkan apabila belum ada penetapan pengadilan, maka proses tahapan Pilkades tetap berlanjut.

“Kalau di Perbup itu tidak ada yang namanya pembatalan atau pemilihan ulang.  Yang boleh membatalkan itu hasil dari pengadilan, kalau Pilkades itu bukan pemilihan ulang tapi pemilihan kembali atau proses PAW dulu baru ada pemilihan kembali. Kalau belum ada penetapan pengadilan proses tahapan Pilkades tetap berlanjut,” terangnya.

Oleh karena itu, lanjut Atang, pihaknya menyarankan agar massa melayangkan gugatan ke Pengadilan dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika permohonan dari dua lembaga tersebut dikabulkan, maka hasil Pilkades di Desa Pasireurih bisa dibatalkan.

“Tuntutan warga yang meminta Pilkades ulang tidak akan menggangu proses tahapan Pilkades sebelum ada keputusan dari pengadilan,” tuturnya. (*/Gatot)

Gugatan PilkadesPilkades Serentak Pandeglang
Comments (0)
Add Comment