DPUPR Pandeglang Sebut 4 Perusahaan Rugikan Negara Rp917 Juta

 

PANDEGLANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang, menyebutkan 4 perusahaan kontraktor, yang terlibat dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, keempat perusahaan tersebut mengerjakan lima proyek peningkatan jalan dengan nilai anggaran miliaran rupiah dan total kerugian negara mencapai Rp917 juta.

BPK memberikan batas waktu pengembalian selama 60 hari, terhitung sejak 23 Mei hingga 23 Juli 2025.

Audit BPK menemukan bahwa proyek-proyek yang telah melalui proses Provisional Hand Over (PHO) itu mengalami kekurangan volume, mutu pekerjaan yang tidak sesuai, serta kelebihan pembayaran.

Bahkan seluruh proyek sudah dibayar lunas menggunakan APBD.

Rincian kelebihan pembayaran menurut BPK diantaranya :

CV Putra Chibisoro (PCS) – Jalan Pasar Rancaseneng–Leuwimuja, Cikeusik: Rp.300.258.784,86

CV Mahatama Karya (MTK) – Jalan Babakan Sompok–Kamalangan: Rp.282.486.704,18

CV Cendikiawan (CDK) – Jalan Kadubungbang–Cimanuk: Rp.170.459.994,17

CV Cendikiawan (CDK) – Jalan Rumingkang–Pasar Batu: Rp.128.747.352,21

CV Tridaya (TDY) – Jalan Pasirpanjang–Seti, Picung: Rp.35.319.615,05

Asep Rahmat Kepala DPUPR Kabupaten Pandeglang mengatakan, akan secepatnya mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang belum melakukan pengembalian dana ke kas daerah.

“Bahkan kami sudah beberapa kali menagih, akan tetapi janjinya selalu minggu depan. Sampai saat ini belum juga dikembalikan ke kas daerah, dan akan kita dorong Kejaksaan Negeri untuk memanggil keempat perusahaan,” tegasnya, Senin, (11/8/2025).

Selanjutnya, Kepala DPUPR Pandeglang mengaku belum menerima laporan terbaru dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait perkembangan pengembalian dana, meski tanggal waktu yang ditetapkan BPK telah lewat.

“Belum ada report lagi dari PPK. Untuk sanksi pidana, itu memang sudah ada aturannya sejak dulu. Saya juga belum baca lagi LHP-nya secara detail sampai batas waktu kapan pengembalian tersebut,” ujarnya.

Selain itu, persoalan pengembalian kelebihan pembayaran bukan hal baru di Pandeglang, dari dulu juga pengembalian kelebihan masih ada.

“Langkah selanjutnya, akan kami tanyakan ke inspektorat, kami tetap akan tagih keempat perusahaan tersebut,” ungkapnya. (*/Riel)

Asep RahmatDPUPR PandeglangKontraktorrugikan negara
Comments (0)
Add Comment