Dua Saudara Dekat Dimyati, Duduki Jabatan Strategis di Pandeglang

PANDEGLANG – Di era Kepemimpinan Irna Narulita dan Tanto Warsono Arban, bongkar pasang pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten pandeglang sudah sering dilakukan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang, hal tersebut dilakukan untuk memacu gerak roda pemerintahan guna tercapainya Vis dan Misi yang dahulu ditawarkan keduanya kepada masyarakat.

Namun, jika diamati dari bongkar pasang atau Rotasi Promosi dan Mutasi (RPM) para pejabat eselon II, III dan IV, yang dilakukan Bupati dan Wakil Bupati pandeglang, kemarin Rabu (30/8), ada yang menarik perhatian, yakni terdapatnya nama salah seorang adik Ipar Bupati Pandeglang, yang menjabat sebagai Kepala Dinas, atau promosi jabatan dari eselon III ke eselin II-B. Bahkan pada RPM beberapa bulan lalu pun, juga terdapat satu orang adik Ipar dari suaminya, yang juga menduduki jabatan strategis setingkat eselon III dilingkungan Pemkab Pandeglang.

Menanggapi hal tersebut, ketua komisi I DPRD Kabupaten Pandeglang, Habibi Arafat yang ditemui di ruang komisinya, mengaku. Bahwa pihaknya belum mengetahui secara keseluruhan, terkait MPR yang dilakukan Rabu kemarin, pihaknya mengaku saat ini sedang menunggu surat pemberitahuan hasil MPR dari Badan Kepegawaian Daerah. Karena memang DPRD dalam hal ini, tidak bisa ikut campur terkait MPR para pejabat dilingkungan Pemkab Pandeglang.

“Yang pasti kita tidak bisa ikut campur, itu adalah hak dan ranahnya eksekutif. Tapi kami berhak mendapatkan laporan terkait hasil dari mutasi, promosi dan rotasi para pejabat tersebut, sebagai bahan evaluasi kita. Dan saya sendiri belum tau hasilnya bagaimana, biar nanti kita undang pihak BKD, serta Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat), untuk kita diskusikan kalau memang terjadi kejanggalan,” ungkap Habibi, Kamis (31/8/2017).

Dijelaskan Ketua Komisi I DPRD Pandeglang ini, terdapat beberapa sisi yang harus dijadikan pertimbangan, dalam upaya penentuan kelayakan seorang ASN, untuk menduduki jabatan tertentu di Pemerintahan. Seperti halnya kesesuaian aturan, maupun kopetensi si ASN tersebut. Dan terkait adanya keluarga Bupati yang dipromosikan menjadi Kepala Dinas, pihaknya mengaku akan mengkajinya terlebih dahulu.

“Selama sesuai aturan dan kelayakan, dibarengi dengan kopetensi yang sesuai dari ASN itu. Kita anggap sah-sah saja, hanya mungkin secara kepatutan, kita harus melihatnya dari sisi mana. Tapi, kalau ini hanya untuk kepentingan, suka atau tidak suka, saudara atau bukan sodara, ya kita akan kaji dulu. Tatapi memang, secara kepatutan, kita memang harus pertanyakan ini. Dan kalau perlu, kita akan konsultasi ke Komisi ASN, kalau memang ada kejanggalan,” tutup politisi Golkar ini.

Sementara itu, Kepala Bidang Promosi dan Mutasi, pada Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Pandeglang, Abdurahman mengatakan. Bahwa BKD sudah bekerja sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku, baik Undang- Undang ASN maupun PP, serta telah melakukan pengumuman seleksi untuk menduduki jabatan eselon II secara terbuka, yang diperuntukan bagi Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pertanian (Distan), dan Dinas Pengendalian Penduduk, dan KB, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (DP2KB-P3A).

“Untuk yang jabatan eselon II itu, kita sudah lakukan Open Bidding, dan seleksinya pun berjalan sesuai aturan yang ada. Pada saat itu, ada 19 pejabat setingkat eselon III yang mengikuti seleksi untuk tiga instansi tersebut. Dari ke-19 ASN ini, 5 untuk jabatan Kepala Dinkes, 4 Kepala Distan, dan sisanya 10 ASN untuk jabatan DP2KB-P3A. Dan dari hasil seleksi, tim seleksi merekomendasikan tiga nama pada setiap instansinya, untuk ditentukan dan dipilih oleh Bupati Pandeglang, karena hak prerogratifnya ada di Bupati,” ujarnya saat ditemui di gedung DPRD Pandeglang. (*)

III dan IVKabupaten PandeglangPejabat eselon IIRotasi Promosi dan Mutasi (RPM)
Comments (0)
Add Comment