PANDEGLANG – Kejari Pandeglang resmi menyematkan status tersangka kepada ASW, eks Kepala UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kecamatan Angsana, Pandeglang, Banten. ASW ditetapkan tersangka atas kasus korupsi penyalahgunaan dana BOS tahun anggaran 2018-2019.
“Iya betul. Satu orang telah kami tetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Pandeglang Ario Wicaksono saat dihubungi di Pandeglang, Banten, Senin (1/3/2021).
Menurut Ario, ASW diduga melakukan korupsi dana pengadaan buku untuk kegiatan belajar mengajar (KBM) 22 SD di Kecamatan Angsana. ASW pun tercatat masih aktif sebagai ASN di Kabupaten Pandeglang.
“Pengadaan buku yang bersumber dari APBN ini tidak sesuai dengan rencana kegiatan anggaran sekolah. Makanya, kami langsung tingkatkan kasusnya ke penyidikan dengan menetapkan status tersangka terhadap yang bersangkutan,” ucap Wicaksono.
Akibat ulah ASW, Badan Pemeriksaan Keuangan Pemerintah (BPKP) mencatat kerugian adanya negara hingga Rp 280 juta. Kejari Pandeglang memastikan terus memburu tersangka lain yang diduga kuat ikut terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
“Akan ada tersangka baru lagi yang segera ditetapkan. Ini bukan kemungkinan lagi, tapi kami akan kembali menetapkan tersangka baru selain ASW ini,” ujar Wicaksono.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ASW diancam Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (*/Detik)