Galian C di Wilayah Carita Pandeglang Diduga Belum Kantongi Izin

 

PANDEGLANG – Terkait adanya galian C jenis tanah di Kampung Kadu Kemis Desa Banjarmasin Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang, yang mengganggu arus lalulintas di jalan raya Labuan-Carita, sudah lama beroperasi, namun diduga aktivitas tersebut belum mengantongi izin dari dinas terkait.

Menurut pantauan faktabanten.co.id di lokasi kegiatan masih terus beroperasi sampai saat ini, pengerukan tanah galian C tersebut dengan menggunakan alat berat untuk menaikan tanah ke atas kendaraan yang sudah dipersiapkan

Tb. Afandi, aktivis lingkungan Kabupaten Pandeglang mengatakan, keberadaan galian C jenis tanah yang lokasinya tidak jauh dari jalan raya Labuan-Carita, itu dikhawatirkan memang sangat berbahaya, dikarenakan akan memberikan kerusakan terhadap lingkungan serta dampak negatif dari aktivitas tersebut.

“Kami mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Pandeglang, maupun pemerintahan setempat, baik itu Desa dan Kecamatan harus bertindak tegas dengan aktivitas galian C. Jangan sampai sudah ada korban baru bertindak,” ujarnya, Senin, (18/12/2023).

Lanjut, Afandi menyampaikan, apa lagi kendaraan yang bermuatan tanah dari galian C tersebut yang berukuran tonase yang sangat cukup besar, keluar masuk kendaraan ke area permukiman warga. Hal itu akan menyebabkan kerusakan pada jalan poros desa.

“Selain akan merusak pada jalan, kendaraan yang mengangkut tanah galian C juga akan menimbulkan polusi udara, kalau di musim kemarau tentu banyak debu, jika musim penghujan tentu jalan tersebut sangat licin dan harus ekstra berhati-hati saat melintas pada jalur tersebut,” terangnya

Selain itu juga Erik Setiawan menuturkan, bahwa kendaraan yang membawa tanah dari galian C di wilayah Kecamatan Carita itu, kendaraan yang bertonase dengan ukuran yang cukup besar dalam mengangkut tanah memang banyak untuk mengangkut tanah.

“Dengan keberadaan galian C di wilayah Kecamatan Carita, tidak hanya menimbulkan polusi, namun jalan poros desa juga akan rusak dilintasi oleh kendaraan yang bermuatan tanah dengan tonase yang cukup lumayan besar,” tuturnya.

Kendaraan yang membawa tanah dari galian C, itu masuk pada permukiman warga, apa lagi pintu masuk kendaraan tersebut melintasi jalan poros Desa Banjarmasin, pihaknya berharap Pemerintahan Desa, Kecamatan maupun Pemda Pandeglang jangan diam dengan adanya akitivitas galian C.

“Kami tidak melarangnya setiap orang yang ingin melakukan aktivitas usaha, namun disisi lain apakah sudah ada izin atau belum dari dinas terkait yang membidanginya,” pungkasnya.

Sementara itu, Jasrip Sekretaris Desa (Sekdes) Banjarmasin menyampaikan, bahwa terkait izin soal galian C itu bisa tanya langsung atau menghubungi Kepala Desa (Kades) Banjarmasin,

“Kalau soal galian tanah itu bisa tanya langsung ke Pak. Kades soal izin tersebut, soalnya saya hanya sebagai bawahan kurang begitu hapal,” terangnya saat dihubungi melalui telepon selulernya. (*/Riel)

Comments (0)
Add Comment