PANDEGLANG – Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang akan melakukan panggilan terhadap para pihak yang digugat, diantaranya Gubernur Banten sebagai tergugat I, Dinas PUPR Provinsi Banten sebagai tergugat II, Bupati Pandeglang sebagai tergugat III, Dinas perhubungan Pandeglang tergugat IV dan Bayu Prayoga pengemudi ambulans turut tergugat I,
“Al Amin Maksum, tukang ojek pengkolan yang di dampingi melalui kuasa hukum secara resmi telah mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Pandeglang, pada Selasa, 24 Februari 2026 sudah diterima dan di register dengan nomor 5/Pdg/2026/PN-Pandeglang,” kata juru bicara PN Pandeglang, Iskandar Zulkarnain, Rabu, (25/2/2026).
Iskandar Zulkarnain menyampaikan, dikarenakan masih tahap awal tentunya pihak Pengadilan Pandeglang akan melakukan panggilan kepada seluruh pihak untuk hadir dalam persidangan, adapun untuk jadwal sidang itu ditentukan pada 10 Maret 2026.
“Pada sidang perdana para pihak tentunya akan di panggil secara bersama-sama untuk hadir, kalau semua para pihak sudah hadir sesuai ketentuan hukum acara kita akan melakukan proses mediasi,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum dari Al Amin Maksum tukang ojek pangkalan, yakni Raden Elang Yayan Mulyana mengatakan, bahwa secara resmi kliennya telah mendaftarkan gugatan untuk menuntut hak, karena kliennya telah menjadi korban dalam kecelakaan lalu lintas di raya Pandeglang-Labuan, akibat jalan berlubang.
“Kami mengajukan gugatan tersebut untuk menuntut ganti kerugian sebesar Rp 100 miliar kepada pemerintah,” ujarnya.
Selain itu, Kuasa Hukum Al Amin Maksum menyampaikan, uang ganti kerugian yang nantinya akan digunakan untuk membangun jalan rusak yang ada di seluruh wilayah Provinsi Banten.
“Uang ganti rugi akan diserahkan kepada para korban kecelakaan nantinya. Uang ini juga akan digunakan untuk membangun jalan raya yang bolong dan rusak,” katanya.
Tidak hanya itu, Raden Elang Yayan Mulyana, bahwa gugatan yang dilayangkan oleh kliennya ini mewakili hajat orang banyak. Yang dimana negara harus hadir agar dapat memfasilitasi infrastruktur yang memadai sehingga tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan akibat jalan berlubang.
“Gugatan tersebut intinya adalah perbaikan jalan yang telah mencelakakan warganya, pemerintah supaya mengganti rugi sebesar Rp 100 miliar,” jelasnya.
Kemudian, Raden Elang Yayan Mulyana menyampaikan, untuk menghadapi proses gugatan nanti, pihaknya telah memiliki bukti-bukti baik berupa foto maupun video tentang kondisi jalan rusak yang mengakibatkan kliennya mengalami Kecelakaan lalu lintas.
“Sudah kita siapkan bukti-bukti yang memperlihatkan kondisi jalan rusak baik saat kejadian maupun setelah kejadian kecelakaan lalu lintas, karena kondisi jalan pada saat itu tidak ada rambu-rambu lalu lintas untuk memperingati masyarakat, ini ada pembiaran atau kelalaian dari pemerintah selaku penyelenggara,” terangnya.
“Padahal jelas dalam UU lalu lintas juga disebutkan pemerintah bertanggungjawab ketika ada korban yang mengalami kejadian laka lantas. Dalam pasal 1365 KUHPerdata mengatur tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH), berbunyi bahwa tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Ini adalah dasar hukum untuk menuntut ganti rugi atas kerugian materil dan imateril akibat tindakan pihak lain,” tuturnya. (*/Riel)