PANDEGLANG – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menanggapi diterbitkannya Peraturan Bupati Kabupaten Pandeglang Nomor 6 tahun 2017, tentang alokasi dana desa yang pada waktu lalu menuai protes oleh sebagian kepala desa.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, menuturkan bahwa dalam penyusunan peraturan tersebut, Bupati Pandeglang selalu berkoordinasi dengan pihaknya.
“Mengenai Perbup tersebut, beliau (Bupati Pandeglang – red) selalu berkoordinasi dengan saya,” ujarnya saat mengunjungi Pandeglang, Kamis kemarin (6/4/2017).
Eko Putro, menjelaskan, Perbup tersebut tidak menyalahi aturan diatasnya, semuanya sudah sesuai dengan peraturan diatasnya, bahkan Bupati Pandeglang sangat proaktif dalam menyusun peraturan mengenai alokasi dana desa dan anggaran dana desa.
“Aturan mana yang dilanggar dalam Perbup tersebut, tidak ada dilanggar,” ujarnya, usai membuka Rakornas Kepala Desa dan Perangkat Desa di Wira Carita.
Eko mencontohkan, bahwa pembangunan Embung di setiap desa adalah wajib dilakukan oleh setiap desa yang ada di Kabupaten Pandeglang. Pasalnya manfaat yang akan dihasilkan dari Embung tersebut sangat banyak, selain dapat meningkatkan produktivitas pertanian, Embung juga akan menjadi saran prasana rekreasi yang murah bagi masyarakat desa, bahkan bisa membuka peluang usaha di sekitarnya.
“Embung tersebut bisa berfungsi sebagai daerah resapan air, yang pada saat kemarau bisa digunakan untuk mengaliri sawah, bisa di buat pemancingan dan banyak lainnya yang bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar,” katanya. (*)