PANDEGLANG – Inspektorat Kabupaten Pandeglang telah memanggil kepala Puskesmas Sumur terkait adanya dugaan pungutan liar/potongan honor jasa pelayanan (jaspel) pada pegawai kesehatan, Jumat (31/03/2023).
Pemanggilan dilakukan setalah ramai diberitakan adanya dugaan pungli tersebut.
Kepala Inspektorat Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengatakan pemanggilan kepala puskemas ini merupakan inisiatif dari pihaknya setelah melihat ramainya pemberitaan dari sejumlah media.
“Irban satu sudah melakukan pemanggilan, namun saya juga belum terima hasil, nanti setelah ada hasilnya kita akan kasih ke Bagian Kepegawaian dan koordinasi dengan Dinas Kesehatan, nanti saya hubungi kalau sudah ada hasilnya,” terang Fahmi kepada Fakta Banten, Jumat, (31/3/2021).
Kepala Badan Kepegawaian Dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pandeglang, Mohamad Amri mengatakan, kalau untuk pemeriksaan pegawai yang berprilaku kurang baik itu dilakukan oleh inspektorat pihaknya hanya menerima hasil dan sanksinya harus bagaimana.
“Oleh inspektorat dulu baru nanti ke kami,” jawab Amri dengan singkat.
Sub bidang kepegawaian, Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang, Ade mengatakan pihaknya belum ada perintah dari pimpinan untuk membuat surat atau sanksi.
“Kalau kami hanya menunggu instruksi pimpinan belum bisa komentar banyak,” terangnya.
Sementara itu Kepala Dinas dan Sekertaris Dinas Kesehatan Pandeglang belum bisa dihubungi, dua kali didatangi ke kantor Dinas Kesehatan belum bisa ditemui.
Sebelumnya diberitakan bahwa ada pungutan honor jasa pelayanan di Puskemas Kecamatan Sumur yang dilakukan oleh Oknum kepala Puskemas. (*/Gus)