PANDEGLANG – Inspektorat Kabupaten Pandeglang, telah mendapatkan temuan tentang pengalokasian Dana Desa (DD) tahap II 2017 dan tahap I 2018 di Desa Kubangkondang, Kecamatan Cisata, temuan tersebut yaitu pengurangan volume pekerjaan dan sejumlah kegiatan yang belum dilaksanakan.
Kepala Inspektorat Pandeglang, Iis Iskandar mengatakan, memang untuk pengalokasian DD di Desa Kubangkondang ada temuan, diantaranya pengurangan volume pekerjaan. Namun kata dais, hal itu sudah ditekankan kepada Kepala Desa (Kades) untuk mengganti adanya kekurangan tersebut.
“Kami sedang melakukan penanganan persoalan yang terjadi di Kubangkondang itu, dan kami juga sudah tekankan agar Kades mengganti kekurangan yang ada,” ungkapnya, Sabtu (21/7/18)
Kata Dais, pihaknya juga sudah turun ke lapangan, untuk meninjau program DD yang dilaksanakan di Kubangkondang tersebut. Kata dia, dari hasil pemeriksaan itu pihaknya mendapat temuan pengurangan volume dan beberapa kegiatan yang sudah dianggarkan namun lambat dilaksanakan.
“Intinya kami tekankan untuk diganti, karena jika tidak diganti hal itu sudah termasuk pelanggaran berat,” katanya
Saat ditanya faktor apa yang menjadi permasalahan dalam pengalokasian DD di Kubangkondang tersebut. Dirinya mengaku banyak faktor, mulai dari lemahnya sistem pengawasan di tingkat kecamatan, kelalaian dan ada unsur kesengajakan yang dilakukan oleh Kades untuk mencari keuntungan yang lebih besar.
“Itumah oknum Kadesnya saja yang ingin mencari keuntungan besar. Padahal dia (Kades) sudah dapat gaji, tapi tetap saja ingin punya untung besar, sehingga vokume pekerjaan yang dikurangi,” ujarnya
Lanjut Dais, pihaknya tengah menangai masalah di Kubangkondang tersebut, ia juga akan terus memantau sejauh mana perbaikan yang dilakukan. Jika sampai tidak diselesaikan juga, tentu pihaknya akan melakukan tindakan tegas.
“Kami juga terus memantau, karena kami tidak ingin ada kegiatan DD yang tidak diselesaikan dengan baik,” tuturnya.
Sementara, Sekjen GPS Banten, Ahmad mengaku, ia sudah berkoordinasi dengan pihak Polda Banten, kaitan dengan kejanggalan dalam pengalokasian DD di Kubangkondang tersebut. Karena ia menilai, ada dugaan manipulasi data dalam proses pelaksanaan DD. Soalnya, ketika kegiatan di 2017 yang sudah dianggarkan, namun tidak dilaksanakan, tapi bisa mencairkan DD tahap I di 2018.
“Kami menduga ada manipulasi data. Makanya kami juga langsung koordinasi dengan pihak Polda kaitan dengan DD di Kubangkondang. Informasinya pihak Polda Banten juga akan segera turun ke lapangan,” tukasnya. (Achuy)