Jabatan Diperpanjang, 213 Kades di Pandeglang Akan Dikukuhkan

 

PANDEGLANG – Sebanyak 213 Pemerintahan Desa di Kabupaten Pandeglang akan dilakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di pada periode tahun 2019-2027, dan periode tahun 2021-2029.

Bupati Pandeglang Irna Narulita menyampaikan, untuk Kepala Desa di Kabupaten Pandeglang akan segera dilakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan, dikarenakan itu ketentuan dari Pemerintah Pusat.

“Yang dikukuhkan sebanyak 213, perpanjangan ini sebagai bentuk pengabdian selama delapan tahun,” tuturnya, Kamis, (18/7/2024).

Sementara itu, Soni Hermawan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang mengatakan, pengukuhan perpanjangan masa jabatan bagi Kepala Desa (Kades) sebanyak 213.

“Seharusnya itu 214, dikarenakan ada salah satu Kades Cisereh Kecamatan Cisata telah meninggal, maka dari itu hanya sebanyak 213 Kades yang dikukuhkan,” ujarnya.

Lanjut Kadis DPMPD Pandeglang mengatakan, pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di Kabupaten Pandeglang yakni periode tahun 2019-2027 dan periode tahun 2021-2029.

“Pengukuhan Kades ini terdiri dari tiga puluh lima kecamatan yang berada di Kabupaten Pandeglang,” terangnya. (*/Riel)

Comments (0)
Add Comment