PANDEGLANG – Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, sebanyak 150 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pandeglang telah diusulkan untuk mendapatkan remisi umum kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2024 mendatang.
“Minggu lalu yang kita usulkan untuk mendapatkan remisi umum Hari Kemerdekaan RI, sekitar 150 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP),”kata Kepala Rutan Kelas IIB Pandeglang, Syaikoni, Selasa (6/8/2024)
Lanjut Syaikoni menyampaikan, dari 150 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mengusulkan remisi tersebut, 135 diantaranya merupakan napi yang terjerat kasus kriminal umum dan 15 diantaranya merupakan napi kasus narkoba.
“135 diantaranya remisi umum I kategori normal atau kasus kriminal umum, sisanya 15 remisi umum I kategori PP 99 atau kasus narkoba,” terangnya.
“Untuk napi kriminal umum yang mendapat remisi 1 bulan ada sebanyak 47 orang, 2 bulan ada sebanyak 71 orang, 3 bulan ada sebanyak 14 orang dan 4 bulan ada sebanyak 3 orang. Adapun untuk napi kasus narkoba yang mendapat remisi 1 bulan ada sebanyak 5 orang, 2 bulan ada sebanyak 5 orang, 3 bulan sebanyak 3 orang dan 4 bulan sebanyak 2 orang,” tuturnya.
Selain itu, Syaikoni juga menyampaikan, bahwa pada tahun 2024 ini tidak ada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Pandeglang yang mendapatkan Remisi Umum (RU) II.
“Tahun ini yang Remisi Umum (RU) II atau yang langsung bebas tidak ada atau nihil,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, Syaikoni menyampaikan, adapun kriteria ataupun persyaratan pengajuan remisi umum WBP diantaranya berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, rajin mengikuti kegiatan-kegiatan pembinaan yang diadakan oleh Rutan dan memenuhi syarat administratif dan substantif.
“Kriteria yang diusulkan itu diantaranya WBP yang berkelakuan baik, rutin mengikuti kegiatan yang diadakan pihak Rutan dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan,” jelasnya. (*/Riel)