PANDEGLANG – Beredar sejumlah surat dan selebaran yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa di Kabupaten Pandeglang tentang kebijakan berupa Penetapan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah yang jatuh pada Jumat 21 April 2023 besok.
Penetapan tentang Hari Raya Idul Fitri oleh Pemerintah Desa di Pandeglang ini berbeda dengan Keputusan Hasil Sidang Isbat Kementerian Agama Republik Indonesia yang memutuskan 1 Syawal 1444 Hijriyah jatuh pada hari Sabtu 22 April 2023.
Seperti surat dengan kop yang tertulis Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Kecamatan Mandalawangi, Kantor Desa Gunungsari.
Diketahui dari surat yang beredar, bahwa Penetapan Hari Raya Idul Fitri di tingkat desa tersebut didasarkan atas musyawarah tokoh agama, ulama, tokoh masyarakat, BPD dan RT/RW desa setempat.
Surat resmi yang ditandatangani oleh Kepala Desa atas nama Samsul Hidayat itu menetapkan Hari Raya Idul Fitri pada tanggal 21 April 2023, hari Jumat besok.
Dalam isi surat juga disebutkan, Pemerintah Desa mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk serempak melaksanakan shalat Idul Fitri sesuai dengan keputusan desa tersebut.
Penetapan Hari Raya Idul Fitri di tingkat desa juga dilakukan oleh Pemerintah Desa Mandalawangi, Kecamatan Mandalawangi.
Edaran dan ajakan shalat Idul Fitri pada hari Jumat besok 21 April 2023, juga tertulis atas nama H. Aziz Sahru selaku Kepala Desa Mandalawangi.
Bagaimana dengan Desa tempat tinggal kawan Fakta? (*/Rijal)