Kagetkan Warga, Ternyata Diam-diam PBB di Pandeglang Naik

PANDEGLANG – Kenaikan tarif Pajak Bumi Bangunan Tahun 2018 mengejutkan masyarakat Kabupaten Pandeglang, besarnya angka tersebut dinilai sangat tidak wajar karena naiknya hingga mencapai 100% lebih. Kenaikan PBB berpengaruh bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah sebab berdampak pada kebutuhan hidup sehari-hari, sementara tiga tahun sebelumnya kenaikan PBB hanya selisih sedikit, namun di tahun 2018 melonjak tinggi dari Rp. 47 ribu menjadi Rp. 100 ribu.

“Kenaikan tarif PBB tahun 2018 sangat memberatkan, terutama bagi kami masyarakat yang sumber penghasilannya sebagai buruh tani. Terlebih lagi kebutuhan untuk hidup sekarang cukup mahal mulai dari sembako hingga biaya sekolah anak,” keluh Dadang, warga Kp. Ciekek Hilir Kelurahan Karaton Kec. Majasari.

Ia menjelaskan kenaikan tarif PBB hendaknya tidak langsung melonjak, namun di buat secara bertahap sehingga hal tersebut tidak mengejutkan warga, yang notabene masyarakat Pandeglang taraf hidupnya masih rendah.

“PBB naikan pelayanan dan sarana publik tidak berubah, usaha sulit bahan poko naik harusnya pemkab tahu kondisi warga,” ungkapnya.

Madlias, ketua RT. 02 Kp. Ciekek Hilir mengungkapkan, warga banyak yang mempertanyakan adanya kenaikan tarif PBB yang dianggap memberatkan, bahkan beberapa diantaranya enggan untuk mengambil SPPT, karena nilai selisih tagihan jauh lebih besar dari tahun sebelumnya.

“Sebagai ketua RT.02 saya tidak bisa menjelaskan saat warga mempertanyakan adanya kenaikan tarif PBB, namun di sarankan apabila ada keberatan di persilahkan datang ke kelurahan untuk mengisi formulir yang di sediakan, jika kenaikan tersebut dianggap tidak wajar,” terangnya.

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Pandeglang, Utuy Setiadi, saat menjelaskan, kenaikan tarif PBB tahun 2018 jauh sebelumnya sudah di lakukan sosialisasi di masing-masing kelurahan dan desa, dan adanya kenaikan tarif PBB tahun ini tidak bersifat dadakan.

“Di Kabupaten Pandeglang besaran tarif PBB, dari sejak tahun 1993 belum pernah ada kenaikan sehingga dinilai wajar apabila tahun 2018 pemerintah menaikan tarif PBB,”terangya.

Tentunya, rencana kenaikan PBB sudah melalui tahap kajian berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, tercantum pada pasal 59 yang berbunyi, besaran NJOP di tetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat di tetapkan setiap tahun, sesuai dengan perkembangan wilayahnya. Tarif dasar PBB, di sesuaikan berdasarkan kelas tanah yang sudah di atur dalam undang – undang, yakni untuk objek tanah dan bangunan di samping jalan nasional, provinsi dan kabupaten NJOP nya sudah pasti jauh lebih besar, karena perkembangan wilayah nya relatif lebih maju dan mempengaruhi terhadap harga jual. Lain halnya, dengan posisi tanah yang jauh dari jalan raya maka nilai NJOP nya lebih murah.

“Ini juga dilakukan untuk memacu adanya pemanfaatan lahan agar lebih produktif, sehingga tidak ada lagi yang namanya tanah terlantar,” katanya. (*/gus)

Pajak Bumi dan BangunanPBB P2
Comments (0)
Add Comment