PANDEGLANG – Warga Kabupaten Pandeglang yang memiliki kendaran roda dua dihimbau untuk tidak menggunakan knalpot brong.
Sebab suara kenalpot tersebut kerap menganggu aktivitas warga dengan suaranya.
Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Pandeglang AKP Fery Octaviari Pratama, saat acara ngopi pagi bersama PWI Pandeglang, Rabu (08/05/2024).
“Aturan penggunaan knalpot serta kebisingannya telah diatur pada peraturan undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Undang-undang tersebut mengatur penggunaan dari jenis kendaraan bermotor hingga kebisingan knalpot yang digunakan oleh kendaraan,” ungkapnya.
Lanjut Kasat Lantas Polres Pandeglang Pandeglang menjelaskan, bagi masyarakat yang memiliki kendaraan roda dua agar bisa mematuhi terkait penggunaan knalpot yang sudah ada atau bawaan langsung dari pabrik atau berstandar SNI, jika ini diabaikan hal ini bisa ditilang.
“Kami bisa menerapkan sangsi tilang untuk warga yang menggunakan knalpot brong, bahkan bisa saja sangsinya lebih dari sangsi tilang jika diabaikan oleh masyarakat dengan tidak mematuhi aturan yang ada,” tegasnya.
Sementara itu, Kanittur Radjawali Polres Pandeglang, Ipda Indra menyampaikan pihaknya menghimbau agar masyarakat bisa mematuhi aturan yang ada dan saat berkendara tidak mengganggu aktivitas warga.
“Jika kami temukan di lapangan knalpotnya Knalpot brong tidak sesuai standar dan menimbulkan suara bising hingga mengganggu ketentraman umum, itu harus dibuka dan akan kami kenakan sangsi tilang,” pungkasnya. (*/Riel)