PANDEGLANG – Kasus revenge porn di Kabupaten Pandeglang viral di media sosial pada Senin (26/6/2023).
Pelaku bernama Alwi Husen Maolana (22) yang merupakan mantan pacar korban, sedangkan korban adalah perempuan berusia 23 tahun.
“Persidangan dipersulit, kuasa hukum dan keluarga saya (korban) diusir Pengadilan. Melapor ke posko PPA Kejaksaan, malah diintimidasi,” kata kakak korban, Iman Zanatul Haeri, melalui akun Twitternya, @zanatul_91, Senin (26/6/2023).
Dalam cuitannya, terdapat setidaknya 3 hal yang dilakukan jaksa, yang malah memberatkan korban.
Pada 6 Juni 2023, korban dan kakaknya dipanggil oleh jaksa penuntut umum kasus tersebut, ke ruangan pribadi jaksa tersebut. Jaksa ini, menurut Iman, meminta korban mengikhlaskan dan memaafkan pelaku.
Saat Mengadu di Posko PPA
Pada 13 Juni 2023, pihak keluarga korban dan kuasa hukumnya melapor ke posko Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kejari Pandeglang. Yang dilaporkan adalah:
Alat bukti di persidangan berupa handphone (hp), menurut korban, berbeda dengan hp yang digunakan oleh pelaku.
Video yang dijadikan bahan revenge porn tidak ditayangkan oleh jaksa penuntut umum dengan alasan “laptop tidak support”.
Di tengah pelaporan ke posko PPA ini, seorang jaksa penuntut umum kasus tersebut masuk ke ruangan dan memarahi keluarga korban karena membawa kuasa hukum dalam pengaduan.
“Saat itu Ibu Kejari Pandeglang mendemotivasi kami dengan menyatakan kekerasan seksual dan pemerkosaan kasus ini tidak bisa dibuktikan karena tidak adanya visum,” kata kakak korban.
Kepala Kejari Pandeglang yang dimaksud adalah Helena Octaviane.
Redaksi telah menghubungi pihak Kejari Pandeglang termasuk ke Humas Kejari Pandeglang, untuk meminta tanggapan atau klarifikasi, namun belum direspons.
Usai peristiwa tersebut, terdapat seseorang yang mengaku sebagai jaksa yang meminta bertemu dengan korban di suatu cafe dengan live music.
Ini tidak dituruti karena pihak keluarga merasa aneh kenapa ada jaksa yang meminta korban keluar dari safe house-nya.
Tidak Ada Informasi soal Sidang
Soal persidangan pelaku pun dikeluhkan keluarga korban karena tidak adanya informasi terkait hal tersebut.
Pada 16 Mei 2023, pihak keluarga korban tiba-tiba mendapatkan informasi bahwa telah digelar sidang perdana kasus ini di PN Pandeglang dengan nomor perkara 71/Pid.Sus/2023/PN Pdl.
Saat mengecek nomor perkara tersebut, dan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara, nomor perkara itu tidak dapat dibuka karena tercantum keterangan “disamarkan”.
Yang dapat dilihat hanyalah nama-nama jaksa penuntut umum, yakni Nanindya Nataningrum, Mario Nicolas, Nia Yuniawati, Teuku Syahroni, Adyantana Meru Herlambang.
Sedangkan nama-nama hakimnya tidak ada. Hanya tercantum “belum dapat ditampilkan”. (*/YS)