PANDEGLANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang kembali menetapkan seorang tersangka baru kasus Tunjangan Daerah (Tunda) dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) tahun 2011-2015. Kali ini, Kejari menyeret nama IN, yang merupakan mantan Staf kegiatan di Dindikbud selama tahun 2012-2014.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pandeglang, Feza Reza menerangkan, dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang didapati, tersangka memiliki peran penting dalam proses pencairan dana Tunda.
“Tersangka dianggap sebagai eksekutor dalam tahapan penyaluran dana Tunda ke seluruh rekening UPT (Unit Pelaksana Teknis) Pendidikan,” ujarnya saat menggelar ekspose di Kejari Pandeglang, Rabu (26/7/2017).
Menurut Feza, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap tersangka. Kejari belum melakukan penahanan terhadap tersangka yang saat ini masih berdinas di Dindikbud tersebut.
“Akan tetapi, Kejari tidak menutup kemungkinan untuk menahan tersangka apabila ditemukan perkembangan yang signifikan serta adanya penghilangan alat bukti dari tersangka,” ungkapnya.
IN dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Lasal 9, dan Lasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Jika ditotal, Kejari telah menetapkan 6 orang tersangka. Selain IN, sebelumnya 5 sejumlah petinggi di Dindikbud telah ditetapkan terlebih dahulu, seperti TS, NH, AA, dan RY. Bahkan seorang tersangka atas nama TS telah dilakukan penahanan dan mengikuti beberapa kali persidangan di pengadilan.
Saat ini, prosesnya sudah memasuki sidang keempat dengan menghadirkan sejumlah saksi diantaranya mantan Bupati Pandeglang, Erwan Kurtubi, mantan Kepala Dindikbud, Abdul Azis, dan mantan Bendahara Dindikbud, Nurhasan. Sejauh ini, Kejari telah merilis kerugian negara akibat kasus itu yang mencapai Rp. 11.9 miliar. (*)