PANDEGLANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menetapkan saudara Ucu Supriatna sebagai tersangka baru pada kasus BOS Afirmasi tahun anggaran 2019 di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Pandeglang.
Ucu sendiri merupakan direktur dari PT Grand Integra Telamatika. Kasi Pidsus Kejari Pandeglang Kunto menjelaskan tersangka Ucu punya peran yang sama dengan saudara Asep yang sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu oleh Kejari Pandeglang.
Menurutnya, Ucu dan Asep berperan mengkondisikan pembelian tablet BOS afirmasi kepada saudara Ucu.
“Jadi kita kemarin menetapkan tersangka U. Tersangka U adalah direktur dari PT Integra selaku penyedia pengadaan tablet,” kata Kasi Pidsus Kejari Pandeglang, Kunto Trihatmodjo, Kamis, (27/10/2022)
Kunto mengatakan tersangka Ucu memberikan bonus sebesar 14 persen kepada Asep dalam proses pembelian tablet.
Ia mengatakan Asep berperan mengkondisikan pihak sekolah agar membeli tablet kepada PT Integra.
“Kepala sekolah diarahkan untuk memesan barang bos afirmasi di PT Integra, lalu kita gali penyelidikan ternyata direktur U ini punya perjanjian kerjasama bagi hasil, dimna isinya A akan menerima 14 persen keuntungan dari barang yang dipesan kepada U. Dan itu dibuktikan dengan bukti transfer rekening PT Integra kepada rekening pribadi saudara A,” ungkapnya. (*/Gus)