PANDEGLANG – Menanggapi adanya projek Paving Blok atau Pembangunan atau peningkatan infrastruktur permukiman non Desa tertinggal dan Desa Binaan di Desa Pasir Eurih Kecamatan Cisata Kabupaten Pandeglang yang diduga dikerjakan asal-asalan oleh CV Abadan Jaya.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Pandeglang, Syarif Hidayat meminta kepada pihak pelaksana yakni CV Abadan Jaya untuk segera memperbaiki kembali Paving blok yang sudah menghabiskan anggaran sekitar Rp.145 Juta.
“Harus segera diperbaiki sesuai dengan kontrak diawal, karena setiap pekerjaan yang sudah provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pertama pekerjaan, perusahaan mempunyai kewajiban untuk memelihara selama enam bulan sebelum di Final Hand Over (FHO),” kata Syarif saat ditemui di ruang kantornya, Selasa (24/10).
Baca Juga : Warga Pasireurih Keluhkan Proyek Paving Block Baru Selesai Sudah Rusak
Meski begitu, pihaknya enggan memberikan sanksi yang terlalu keras kepada para pengusaha yang diduga telah melaksanakan pekerjaan paving blok secara asal-asalan, karena pihaknya masih menggunakan asas praduga bersalah kepada para pengusaha tersebut.
“Gak lah kami tidak langsung memberikan teguran secara keras, karena dalam memberikan teguran, kami punya aturan dan prosedur yang mesti ditaati, kami saat ini masih menggunakan langkah persuasif,” ucapnya.
Namun, Pihaknya tidak akan segan-segan mem-blacklist perusahaan CV Abadan Jaya, jika pihak perusahaan membandel dan tidak melakukan perbaikan sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.
“Kalau dalam masa pemeliharaan si pengusaha tidak melakukan pemeliharaan terhadap pekerjaan tersebut, maka konsekuensinya akan kami blacklist perusahaannya,” imbuhnya. (*/Gatot)