Ketua Panwascam Menes Minta ASN Harus Netral

PANDEGLANG – Ketua Panwascam Menes, Dean Bayu Pradana meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Tenaga/Pegawai Lainya yang dibiayai oleh APBN/APBD untuk netral dalam menjelang pemilihan umum 2019 mendatang, soalnya sesuai aturan yang ada bahwa ASN dilarang untuk ikut serta mengajak kepada masyarakat dalam mendukung salah satu calon, baik Legislatif maupun calon Presiden dan calon wakil Presiden manapun.

Dean mengajak, kepada semua ASN yang ada di Kabupaten Pandeglang khususnya Menes, untuk bersikap netral dalam menyambut pemilihan umum yang akan digelar 2019 mendatang.

“Kami Panwascam Menes meminta kepada ASN jangan sampai terbawa dalam situasi panasnya tahun politik ini, sehingga mengabaikan aturan-aturan yang ada,” kata Dean Bayu Pradana Ketua Panwascam Menes

Lanjut Dean menyampaikan, mungkin tidak bisa dipungkiri, bahwa ASN sering menjadi sorotan dan menjadi titik fokus pengawasan, lantaran rentan akan penyalahgunaan wewenang, terkadang melanggar dan mengabaikan aturan sehingga netralitas ASN diragukan.

“Kami pikir, bukan karena mereka (ASN) tidak memahami aturan, terkadang ada saja oknum ASN yang terlalu berani melanggar aturan,” ujar Dean Bayu Pradana selaku divisi pencegahan dan hubungan antar lembaga

Selain itu, pihaknya berharap seluruh ASN untuk tegak lurus mentaati aturan yang ada, mengingatkan bahwa ada UU ASN no 5 tahun 2014, selain dari pada itu ada UU NOMOR 7 tahun 2017 tentang Pemilu, harusnya dipahami dengan seksama, agat ASN memahami betul bagaimana konsekwensi yang akan diterima bilamana ASN melanggar aturan dan tidak menjaga netralitasnya dalam pemilu 2019 mendatang.

“Saya berharap ASN harus mematuhi aturan yang sudah ditentukan dan jangan samapai mengabaikan terhadap undang-undang tentang ASN,” harapnya.

Tidak hanya itu, apalagi Pemerintah Kabupaten Pandeglang juga telah mengeluarkan surat edaran nomor : 270/1032-Huk/2018 tentang netralitas dalam Pemilihan Umum, bahwa surat edaran tersebut ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara ASN, Kepala Desa, Tenaga Kerja Sukarela (TKS), Tenaga Kerja Kontrak (TKK), Tenaga Harian Lepas (THL), Tenaga Program Keluarga Harapan (PKH) Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Tenaga/Pegawai Lainya Yang Dibiayai Oleh APBN/APBD.

“Kami kira semua aturan sudah jelas, jadi untuk ASN dan seluruh pegawai yang dibiayai oleh APBN/APBD jangan sampai mengabaikan aturan tersebut,” ungkapnya

Apabila dilapangan masih ada yang melanggar aturan. Kata dia, tidak akan segan-segan mengirimkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan, dan akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku, dan ini tidak main-main, bahwa sangsi berat menanti apabila ASN melanggar aturan tersebut.

“ASN bisa diberhentikan secara tidak hormat (dipecat) dari jabatan ASN, apabila terbukti dengan sah dan menyakinkan melanggar aturan,” tegasnya.

Demi terciptanya pemilu yang berkualitas, ia juga berharap terhadap masyarakat yang berada diwilayah Kecamatan Menes untuk ikut serta aktif dalam mengawasi, dan untuk segera laporkan ke Panwas apabila ada temuan yang melanggar aturan pemilu, tentunya dengan menyertakan bukti-bukti yang kuat, syarat formil dan materilnya terpenuhi.

“Sesuai dengan semboyan/moto bawaslu, yaitu bersama rakyat awasi pemilu, bersama BAWASLU tegakan keadilan pemilu, harapan kami semoga Kecamatan Menes mampu menjadi contoh yang baik dan sesuai dengan harapan kita semua, yaitu terciptanya pemilu yang berkualitas,” pungkasnya. (*/Riel)

ASNNetralPANWASCAM Menes
Comments (0)
Add Comment