PANDEGLANG – Evi Silvia, salah satu Bidan yang bertugas di Puskesmas Sumur meminta agar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Darurat di seluruh wilayah Pandeglang, Banten juga diterapkan.
Hal itu diperlukan untuk memutus penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Pandeglang. Terlebih kata Evi, kasus di Pandeglang juga cukup tinggi, sehingga kondisinya turut mengkhawatirkan.
Berdasarkan data yang dilaporkan Dinas Kesehatan Provinsi Banten, jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Pandeglang pada Rabu 7 Juli 2021, mencapai 2.985. Dengan rincian, pasien yang masih dirawat 623, yang sembuh 2.293 dan yang dinyatakan meninggal 69 orang.
Kabupaten Pandeglang yang merupakan satu-satunya daerah di Banten yang masih membuka tempat wisata membuat Evi merasa khawatir akan penyebaran virus Corona, khususnya di Kecamatan Sumur.
Dia juga memandang, bahwa perlu pemerintah daerah untuk menutup tempat wisata saat pandemi Covid-19, guna memutus penyebarannya.
Seperti diketahui, Gubernur Banten Wahidin Halim telah menerapkan PPKM Darurat pada tujuh kabupaten/kota di Provinsi Banten.
Demikian tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Provinsi Banten, tanggal 2 Juni 2021.
Instruksi Gubernur tersebut mulai berlaku pada tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.
Tujuh kabupaten/kota itu diantaranya, tiga kabupaten/kota yanh berada pada level 4, yaitu Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.
Sedangkan empat kabupaten/kota lainnya berada pada level 3, yakni Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, serta Kabupaten Lebak. Sehingga daerah level 3 diperlakukan sama dengan daerah level 4.
Instruksi tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali.
PPKM Darurat Covid-19 pada Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Banten dilakukan dengan menerapkan kegiatan pelaksanaan belajar mengajar secara daring/online, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH).
Sementara, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% maksimal staf Work From Office (WFO).
Untuk sektor esensial pada pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
Sedangkan sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti listrik dan air serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100%. (*/Faqih)