Komisi II DPRD Pandeglang Dukung Nelayan Pengguna Alat Tangkap Ikan Cantrang

PANDEGLANG – Jajaran komisi II DPRD dan Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Panimbang. Hal itu dilakukan, dalam rangka menyikapi soal ramainya penggunaan alat tangkap ikan terlarang yang masih banyak digunakan sejumlah nelayan.

Dalam sidak tersebut, anggota komisi II DPRD Pandeglang mendukung para nelayan Cantrang, yang menginginkan adanya revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) RI, Nomor 71 Tahun 2017, tentang penempatan jalur penangkapan ikan dan penempatan alat tangkap di perairan laut Republik Indonesia dan Surat Edaran Menteri KKP RI, tentang larangan penggunaan alat tangkap jenis pukat hela dan pukat tarik, Cantrang dan sejenis alat tangkap ikan yang dilarang lainnya.

Dukungan adanya revisi peraturan KPP tersebut, dilihat dari dampak sosial ekonomi masyarakat.

Sekretaris komisi II DPRD Pandeglang, Lukma Hakim mengatakan, dalam kegiatan Sidak yang dilakukan bersama jajaran komisi II dan Sekda Pandeglang tersebut. Bahwa para nelayan menginginkan ada revisi tentang peraturan yang di keluarkan olek KKP RI, tentang penempatan jalur penangkapan ikan dan penempatan alat tangkap ikan serta larangan penggunaan alat tangkap cantrang.

“Keinginan harus adanya revisi aturan itu, karena melihat kondisi sosial ekonomi masyarakat kedepan,” ungkap Lukman, Senin (30/10/17)

Saat ditanya, apakah menurut komisi II harus ada revisi aturan Menteri KKP tersebut. Dirinya mengaku, memang harus ada perubahan dari aturan yang diterbitkan Menteri KKP itu. Karena aturan itu akan berdampak buruk terhadap sosial ekonomi masyarakat nelayan.

“Memang Permen KKP harus direvisi, karena kita lihat sosial ekonomi masyarakatnya kedepan,” katanya

Menurutnya, jika memang alat tangkap ikan cantrang itu di musnahkan, maka akan banyak nelayan yang tidak bisa melakukan aktivitas melaut. Kalau nelayan sudah tidak bisa melaut, jelas akan berkurangnya pasokan ikan. Oleh karena itu pihaknya akan melakukan koordinasi dengan dinas terkait, supaya bisa memenuhi apa yang diinginkan nelayan cantrang tersebut.

“Langkah yang akan kami lakukan, yaitu bekordinasi dengan dinas terkait, dalam menjembatani harapan nelayan itu,” tuturnya

Saat disinggung soal anggota DPRD Pandeglang yang memiliki alat tangkap ikan yang dilarang itu. Dirinya mengaku bahwa hal itu tidak jadi masalah, karena sebelum jadi anggota DPRD juga sudah memiliki alat tangkap ikan tersebut.

“Kami rasa tidak jadi masalah, karena alat tangkap ikan itu mencuat karena ada aturan Menteri KKP itu. Ditambah penggunaan alat tangkap ikan cantrang diperpanjang sampai Desember 2017 nanti, jadi sekarang tidak ada masalah,” ujarnya. (*/Achuy)

DPRD PandeglangKomisi IISidakTPI Panimbang
Comments (0)
Add Comment