Komisi I : Pemdes Cigorondong Harus Diberikan Sanksi Tegas

PANDEGLANG – Adanya beberapa pembangunan fisik dari Dana Desa (DD) tahap satu 2017, di Desa Cigorondong, Kecamatan Sumur yang tidak diselesaikan. Komisi I DPRD Pandeglang meminta kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, untuk memberikan sanksi tegas terhadap Pemdes Cigorondong tersebut.

Ketua komisi I DPRD Pandeglang, Habibi Arafat mengatakan, adanya sejumlah kegiatan pembangunan fisik dari DD tahap satu 2017 yang tidak diselesaikan oleh Pemdes Cigorondong tersebut, artinya pihak desa tidak serius dalam menjalankan program pembangunan. Maka dari itu, pihaknya meminta dinas terkait memberikan sanksi tegas kepada pemdes tersebut.

“Saya tekankan dinas terkait bersikap tegas kepada pemdes yang tidak menyelesaikan pembangunan itu. Saya minta untuk DD tah selanjutnya tidak dicairkan dulu, sebelum ada pertanggung jawaban atas pembangunan yang mangkrak itu,” ungkapnya, Kamis (23/11/17).

Kata Habibi, jika pembangunan tidak diselesaikan dengan baik, maka dipastikan ada kerugian Negara. Maka dari itu, kalau pihak desa tidak mampu menyelesaikan pembangunan atau pengembalian kerugian Negara, ia mengaku lebih setuju DD tahap selanjutnya tidak boleh dicairkan dulu.

“Kalau belum ada penyelesaian maka anggaran ditahap selanjutnya ditahan dulu,” tegasnya.

Baca Juga : Ternyata Banyak Bangunan Di Desa Cigorondong Tak Diselesaikan

Menurutnya, dengan adanya pekerjaan DD tahap satu yang tidak selesai tersebut. Ia menilai, sistem pengawasan dari pihak Kecamatan Sumur sangat lemah. Apa lagi, untuk program DD pemerintah kecamatan punya peran aktif baik dalam pengawasan, pembinaan dan evaluasi setiap hasil pembangunan di desa masing-masing.

“Saya rasa sistem pengawasan dari pihak kecamatan juga lemah. Karena kalau pengawasan dan pembinaan maksimal, maka tidak akan ada program pembangunan dari DD yang mangkrak,” ujarnya.

Ia juga berharap, pihak DPMPD Pandeglang harus melakukan evaluasi dan berikan sanksi tegas terhadap Pemdes tersebut. Karena kalau tidak ada ketegasan, dihawatirkan kedepan akan terjadi seperti itu lagi.

“Pihak kecamatannya juga harus lebih meningkatkan pengawasannya. Karena hal itu bagian dari tugas pokok kecamatan selaku tin ferivikasi DD tingkat kecamatan,” harapnya. (*/Achuy)

Dana Desa (DD)
Comments (0)
Add Comment