Koperasi Pembudidaya Porang Sebut Pemkab Pandeglang Sudah Ingkar Janji

 

PANDEGLANG – Ketua Koperasi Produsen Pembudidaya Porang Pangan dan Rempah Indonesia, Eki Setiawan mengatakan Pemerintah Kabupaten Pandeglang sudah ingkar janji dengan pihaknya dalam pengelolan tempat, sentra Pengolahan umbi porang di Kecamatan Panimbang.

“Sejak dari awal bahwa untuk pengelolanya diberikan surat keputusan adalah Koperasi kami, namun setelah kesini malah dirubah dengan alasan yang tidak jelas,” ungkapnya kepada Fakta Banten, Rabu (17/05/2023).

Dia menjelaskan seharusnya semua sudah bisa berjalan jika sesuai dengan rencana awal, namun karena intervensinya sangat kental akhirnya untuk pengelolanya berantakan dan tidak sesuai dengan harapan.

Selain ingkar janji atau wanprestasi pemkab juga terkesan tidak serius dalam pengembangan sentra pengolahan Porang tersebut.

“Sudah jelas dijuknisnya bahwa untuk pengelolanya adalah koperasi, karena kami yang dilatih dan dipersiapkan untuk mengoperasikan alat alat ini namun tiba-tiba Pemkab berubah kebijakannya, kami sangat kecewa dan jika memang itu yang diingkan sudah kami mundur dari program tersebut,” tegasnya.

Nanang salah seorang pengrajin Porang yang juga pengawas koperasi mengatakan, konsep awal adalah bagaimana memberikan kontribusi bagi masyarakat.

“Sudah tidak sesuai dengan komitmen dari awal, SK dari Diskoperindag itu tidak ada artinya, petunjuk teknis dari Kementerian sudah tidak ada artinya, intinya Pemkab terkesan iri melihat koperasi menjadi pengelola sentra Porang, bukan mendukung malah bikin ribet,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa sentra pengelolaan umbi porang di Kecamatan Panimbang sampai saat ini tidak bisa beroperasi. (*/Gus).

KoperasiPandeglangSentra pengolahan porang
Comments (0)
Add Comment