Korban Revenge Porn Histeris Usai Sidang Vonis Ditunda PN Pandeglang, Ini Penjelasan Keluarga

 

PANDEGLANG – Kakak korban, Iman Zanatul Khoiri mengatakan bahwa adiknya merasa kesal dan marah lantaran majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang menunda sidang vonis terdakwa revenge porn Pandeglang Alwi Husen Maolana (23).

Pasalnya, korban IK (23) sempat menangis histeris usai majelis hakim PN Pandeglang menunda sidang putusan hingga hari Kamis (13/7/2023) mendatang. Sejatinya berdasarkan jadwal, sidang putusan dilakukan pada hari Selasa (11/7/2023) ini.

“Jadi adik kami merasa lelah dengan proses sidang seperti ini yang selalu ditunda, dan dia juga kondisinya kurang stabil. Dia kesal dan marah dengan hasil sidang hari ini yang ditunda,” ungkap Iman di PN Pandeglang, Selasa (11/7/2023).

Iman pun mengaku, pihaknya akan melaporkan kejanggalan yang dilakukan majelis hakim dan JPU yang terlibat dalam proses persidangan adiknya tersebut ke Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan.

“Kami akan laporkan ke KY (komisi yudisial) dan komjak (Komisi Kejaksaan). Nanti kita lampirkan dalam laporan kami bukti-buktinya,” ujarnya.

Sementara itu, juru bicara PN Pandeglang Panji Answinarta menyampaikan bahwa insiden yang terjadi di ruang sidang pasca majelis hakim menunda pembacaan putusan terdakwa Alwi Husen Maolana merupakan sebuah hal yang wajar.

Menurutnya, proses penundaan pembacaan putusan terdakwa Alwi Husen Maolana yang dilakukan oleh majelis hakim PN Pandeglang sesuai dengan KUHAP pasal 182 ayat 2.

“Itu hal yang wajar korban mengalami hal seperti itu (histeris). Dan mengenai penundaan sidang itu kewenangan majelis hakim dan juga berdasarkan KUHAP pasal 182 ayat 2,” kata Panji. (*/YS)

kasus revenge pornPandeglang
Comments (0)
Add Comment