Korban Tsunami di Panimbang Enggan Direlokasi ke Lahan HGU

PANDEGLANG – Warga terdampak tsunami selat sunda, yang tinggal di tenda pengungsian di Kampung Cikujang, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Panimbang, enggan direlokasi ke lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Mekarsari, alasannya lokasi tersebut jaraknya cukup jauh dari tempat tinggal warga sebelumnya.

Salah seorang korban tsunami di Panimbang, Murnah mengatakan, ia tidak ingin dibangunkan rumah hunian sementara di lahan HGU yang ada di Desa Mekarsari. Sebab kata dia, jaraknya cukup jauh dari tempat tinggalnya semula, sehingga hawatir nantinya di tempat yang baru tidak bisa membukan peluang usaha.

“Tidak mau kalau jauh dari tempat ini. Karena mata pencaharian kami di sini (Cikujang, red). Kalau di HGU kan jauh, jadi kami ingin tinggal disini saja,” ungkapnya, Rabu (16/1/19)

Kalau pemerintah mau membangunkan hunian sementara, kata dia, harus di wilayah Cikujang. Terlebih ia memiliki lahan sendiri di wilayahnya tersebut.

“Kami minta pemerintah membangun hunian sementara disini. Supaya kami bisa membukan usaha lagi, jadi untuk kebutuhan sehari-hari tidak harus menunggu bantuan,” katanya

Kepala Desa Tanjungjaya, Astaka membenarkan, kalau warganya yang terdampak tsunami tersebut menolak untuk direlokasi ke lahan GHU. Alasan mereka (warga, red) jaraknya cukup jauh, ditambah tempat yang dulu merupakan lokasi mata pencaharian warga. Sehingga saat ini, pihaknya merasa dilema atas adanya persoalan tersebut.

“Warga menolak untuk direlokasi ke tempat yang lain. Sementara pemerintah menempatkan hunian sementara di lahan HGU, soalnya wilayahnya jauh dari pesisir pantai, sehingga aman dari bencana tsunami,” ujarnya. (*/Achuy)

Korban TsunamiRelokasi
Comments (0)
Add Comment