Korupsi Shelter Tsunami Pandeglang Rp18 M, Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan

PANDEGLANG – Balai Pengkajian Dinamika Pantai Badan Pengkajian dan Penerapan Tekhnologi (BPPT) memprediksi akan ada tsunami di Pandeglang setinggi 57 meter. Penyataan ini membuat resah dan was-was warga di sana.

Tapi, siapa sangka, shelter atau tempat perlindungan tsunami di Desa Labuan, Kecamatan Labuan, Pandeglang ternyata dikorupsi oleh orang-orang tak bertanggung jawab. Pembangunan yang menelan anggaran Rp 18 miliar gagal total.

Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Djafar N Hamzah mengatakan, kasus shelter di Pandeglang ini merupakan pembangunan tahun anggaran 2016 senilai Rp 18 miliar. Ada tiga orang tersangka yang ditetapkan oleh polisi atas dugaan korupsi dua rekanan dan satu PNS Kementerian Pekerjaan Umum.

“Kasus ini sekarang sudah proses ke pengadilan. Itu sudah dalam proses tahap persidangan,” kata Djafar saat berbincang dengan detikcom di Serang, Banten, Kamis (5/4/2018).

Ia mengatakan, penyidikan atas kasus ini menemukan bahwa bangunan shelter di Labuan dianggap gagal total atau total lost. Bangunan yang seharusnya untuk tempat berlindung ketika ada tsunami di Pandeglang, malah gagal sama sekali.

Penilaian atas kegagalan bangunan itu menurutnya dinilai oleh ahli dalam penyidikan kepolisian. Artinya, bangunan senilai Rp 18 miliar, dianggap gagal secara keseluruhan.

“Itu (shelter) dikategorikan bangunannya diangap gagal. Jadi, kita tidak melihat hal lain dari itu. Bahwa itu kesalahan secara keseluruhan,” katanya.

Ia mengatakan, kepolisian melimpahkan berkas kasus ini ke JPU pada Januari 2018. Selain itu, berkas juga sudah P21 dan dalam tahapan persidangan.

“Sudah pelimpahan dan sudah P21 dan tahap persidangan,” tegasnya.
(*/Detik)

KorupsiPolda BantenShelter Tsunami Labuan
Comments (0)
Add Comment