PANDEGLANG – Komunitas Pengawas Pemilu Independen (KPPI) mengungkapkan bahwa Sanksi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang tidak membuat efek jera.
Pasalnya masih banyak temuan para PNS/ASN yang terus melakukan kampanye mendukung calon legislatif khususnya anak Bupati Pandeglang.
Iik kordinator KPPI mengatakan tiga PNS yang diberi Sangksi yakni Camat Carita, Camat Mandalawangi dan Kepala Dinas Perumahan Pertanahan dan Pemukiman terkesan asal sehingga tidak memberikan efek jera bagi para PNS lainya.
“Meskipun itu bentuknya rekomendasi pada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) harusnya Bawaslu mempertegas dalam rekomendasi tersebut apakah masuk dalam kategori pelanggaran biasa, sedang atau berat, sehingga KSN juga tidak segan dalam mengambil tindakan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, sudah seharusnya Bawaslu Pandeglang memiliki inovasi dalam pengawasan khususnya pada pegawai pemerintah dan penyelanggara yang ada di Pandeglang.
Kenapa hal ini harus dilakukan, sebab penyelanggara pemilu di Pandeglang punya rekam jejak yang tidak bagus, pemilu tahun kemarin ada panitia pemungutan suara terkena pidana pemilu.
“Bawaslu harus bertindak tegas jangan hanya bicara slogan kerjanya hanya seremonial semata. Di lapangan saat ini banyak Camat dan Perangkat Desa sampai RT ditekan untuk mengkampanyekan caleg dari anaknya kepala daerah, belum lagi informasi lainya yang katanya para PNS Kementerian Agama juga ada yang mengarahkan, dari informasi ini Bawaslu harusnya segera melakukan tindakan,” jelasnya.
Sementara itu Bawaslu Pandeglang Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Didin Tahajudin, mengatakan untuk pelaku pelanggaran yang sudah ditangani oleh Bawaslu yaitu tiga orang yakni dua Camat satu Kepala Dinas semuanya sudah direkomendasikan ke KASN agar diberikan Sanksi.
Tidak hanya para PNS kepala Desa yang di Kecamatan Angsana juga sudah direkomendasikan ke DPMPD Pandeglang.
“Tentunya ini sudah dilakukan pemberian sanksi oleh kami dan itu sesuai dengan amanat Undang-undang pemilu No 7 tahun 2017. Adapun jika nanti ada lagi melakukan pelanggaran atau temuan pastinya kami akan segera melakukan tindakan kongkrit,” tegasnya. (*/Gus)