PANDEGLANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang memusnahkan sebanyak 1.397 surat suara Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang dan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten di Gudang Logistik Pilkada 2024, tepatnya di Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang.
Pemusnahan disaksikan langsung oleh Badan Pengawas Pemilu, Kejaksaan, Kodim 0601 Pandeglang, Polres Pandeglang dan Kesbangpol Kabupaten Pandeglang.
Ketua KPU Kabupaten Pandeglang Nunung Nurazizah mengatakan, pada hari ini adalah hari terakhir distribusi logistik Pilkada dari PPK ke-PPS.
“Distribusi logistik Pilkada sudah selesai dilaksanakan sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan. Bahkan TPS juga sudah didirikan,” katanya kepada faktabanten.co.id. Selasa, (26/11/2024).
Selain itu, Nunung menjelaskan, dalam prosesnya hari ini KPU menginstruksikan kepada seluruh badan adhoc bahwa kotak suara berisikan surat suara boleh didistribusikan ketika TPS sudah siap.
“Dari rangkaian pengelolaan logistik, kami menyediakan berbagai macam logistik pilkada, dan yang esensial disini adalah surat suara. Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang nomor 7 dan juga PKPU, hal logistik maka kami harus memusnahkan sisa maupun kelebihan surat suara,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang untuk kebutuhannya surat suara adalah sebanyak 1.019.969 lembar dan surat suara plus PSU 2.000 lembar.
“Surat suara diterima pada penerimaan logistik pertama surat suara banyak terkendala kekurangan dari jumlah kirim sehingga kami dua kali pengajuan. Seluruh proses dilalui mensortir, dan melipat ada juga ditemukan dalam kondisi rusak, sobek, noda,” ungkapnya.
Menurutnya, jumlah sisa surat suara Pilbup yang lebih sebanyak 1.081 lembar. Dalam kondisi rusak sebanyak 89 lembar terdiri dari gagal cetak 43 lembar, sobek 40 lembar, kusut lima lembar dan noda satu lembar. Lalu Pilgub Banten yang lebih sebanyak 118 lembar dan rusak 109 lembar terdiri dari gagal cetak 24 lembar, berbayang 25 lembar dan sobek 60 lembar.
“Sesuai amanat PKPU mengenai logistik sisa atau rusak maka harus dimusnahkan. Maka surat suara tersebut harus musnahkan,” pungkasnya. (*/Riel)